CITEUREUP, BOGOR - Neodetik.com || Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan birokrasi perizinan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses pembuatan izin yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian tata ruang dan keselamatan lingkungan, diduga justru menjadi lahan basah oknum yang bertujuan memperkaya diri sendiri,-29/10/26.
Hal ini terungkap dari Surat Peringatan resmi UPTD Penataan Bangunan I tertanggal Selasa, 27 Oktober 2026, terhadap bangunan tiga lantai Bengkel Mobil yang berlokasi di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang belum mengantongin ijin.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD Mas Guntur Wiraprana, S.H, Penata Tingkat I, terungkap fakta mencengangkan yang Selma ini berdalih kebohongnya terbongkar bahwa bangunan tersebut belum ada persetujuan pembangunan Gedung PBG.
"Bahwa dari total luas tanah 9.042 m2 ditemukan terdapat bangunan yang sedang dalam proses pembangunan dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Temuan di lapangan ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin bangunan seluas hampir 1 hektar bisa berjalan proses pembangunannya tanpa PBG?
LSM Indonesia Morality Watch DPD Jawa Barat menilai ada dua kemungkinan: kelalaian berat dari instansi pengawas, atau kesengajaan yang mengarah pada pembiaran.
"Ini bukan bangunan warung kecil. Ini 9.042 m2. Logikanya, sebelum fondasi digali, pengawas lapangan harus sudah tahu. Kalau sampai sudah berdiri baru diperingatkan, patut diduga ada jalur tol pengurusan izin yang bekerja," ujar EDWAR, Ketua DPD Jabar.
Poin krusial kedua dalam surat tersebut menyebutkan pemilik wajib mengajukan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum adanya PBG.
Artinya, seluruh aspek keselamatan konstruksi, daya dukung tanah, drainase, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL belum terverifikasi. Namun bangunan tetap jalan.
"Perizinan dibuat untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jika diabaikan demi kepentingan memperkaya oknum, yang jadi korban adalah warga sekitar. Banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan bisa terjadi," tegas EDWAR.
Masyarakat mendesak APH, Inspektorat, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor yang juga menerima tembusan surat tersebut, untuk tidak hanya berhenti pada Surat Peringatan I dan II.
Publik meminta audit investigasi:
1. Siapa yang memberikan lampu hijau pembiaran bangunan tanpa PBG?
2. Apakah ada dugaan setoran atau jalur tol perizinan di Citeureup?
3. Mengapa penindakan baru dilakukan setelah bangunan hampir jadi?
Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi. Tim akan terus memantau proses penegakan aturan, apakah akan berujung pada penyegelan dan pembongkaran, atau justru berakhir dengan pemutihan izin di belakang meja.
Red-Tim