-->

Notification

×

POLSEK CIAMPEA DIMINTA BURU (ANGGI) PENGUSAHA NAKAL DAUR ULANG POPOK KEDALUARSA

Oktober 30, 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T14:17:21Z
BOGOR,TENJOLAYA — Neodetik.com, 30 Oktober 2026 Praktik keji mendaur ulang dan menjual kembali popok serta pempers yang sudah kedaluwarsa mencuat di Desa Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor,30/10/26.
Membahayakan Bayi & Balita, Pengusaha Daur Ulang Popok Kedaluwarsa Diburu Polsek Ciampea
Masyarakat dan pihak berwenang kini mendesak Polsek Ciampea untuk segera memburu dan menangkap pelaku usaha nakal yang memainkan kesehatan ribuan bayi dan balita.
 Lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pusat penjualan barang berbahaya tersebut berada di Perumahan Desa Tapos Dua, Jalan Abdul Fatah Nomor 39, Desa Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya. Saat tim pengecekan mendatangi lokasi, pemilik usaha yang diketahui bernama Anggi tidak berada di tempat. Orang yang ada di lokasi hanya menyebutkan pemilik sedang tidak ada di rumah.
 
Popok yang sudah kedaluwarsa maupun berupa barang rijek seharusnya langsung dimusnahkan, bukan dicuci, dikemas ulang, lalu dijual kembali. Praktik ini sangat berbahaya — dapat menyebabkan iritasi kulit parah, infeksi jamur, gangguan kulit, hingga risiko penularan penyakit yang lebih serius pada bayi dan anak-anak.
 
DASAR HUKUM & SANKSI TEGAS:
 
1. UU No. 8 Tahun 1999 — Perlindungan Konsumen
 
- Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha DILARANG menawarkan/memperdagangkan barang yang tidak layak, rusak, kadaluwarsa, atau tercemar.
- Pasal 62: Pelanggaran → Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
2. PP No. 71 Tahun 2019 — Keamanan Barang
 
- Barang kedaluwarsa WAJIB dimusnahkan, TIDAK BOLEH diedarkan kembali.
 
3. UU No. 36 Tahun 2009 — Kesehatan
 
- Mendistribusikan barang yang membahayakan kesehatan masyarakat dapat dijerat pasal pidana kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain.
 
 
 
 TUNTUTAN PUBLIK 
Masyarakat meminta Polsek Ciampea, Polres Bogor, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan untuk:
✅ Segera turun ke lokasi dan amankan bukti serta barang bukti
✅ Lacak dan tangkap pemilik usaha bernama Anggi
✅ Proses hukum tanpa pandang bulu
✅ Awasi jalur distribusi barang ini agar tidak menyebar lebih luas
 
PERINGATAN KERAS: Popok kedaluwarsa BUKAN barang diskon — itu adalah barang berbahaya yang bisa membahayakan nyawa anak-anak kita. Siapa pun yang memproduksi, mendaur ulang, dan menjualnya adalah PELAKU TINDAK PIDANA. Jangan tutup mata!

 
Red- tim 
×
Berita Terbaru Update