-->

Notification

×

POPOK KEDALUARSA ATAU RIJEK DIJUAL OLEH OKNUM, APARAT PENEGAK HUKUM DI MINTA TANGKAP PENGUSHA NAKAL

Oktober 30, 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T06:33:57Z
TENJOLAYA,Neodetik.com || Praktik penjualan barang kebutuhan yang sudah kedaluwarsa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini dugaan tersebut terjadi di lingkungan warga Desa Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor,30/10/2026.
 Lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan popok dan pempers yang sudah melewati masa kedaluwarsa berada di Perumahan Desa Tapos Dua, Jalan Abdul Fatah Nomor 39, Desa Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya.
 Saat dilakukan pengecekan di lokasi, pemilik usaha yang diketahui bernama Anggi tidak berada di tempat. Salah satu orang yang ada di lokasi menyebutkan bahwa pemilik sedang tidak ada di rumah saat dimintai keterangan.
 
Popok dan pempers yang kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan, bukan diedarkan kembali ke masyarakat. Risiko kesehatan sangat besar, terutama bagi bayi dan balita, dapat menyebabkan iritasi kulit, infeksi jamur, hingga gangguan kesehatan lainnya.
 
Dasar Hukum yang Dilanggar:
 
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
 
- Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menawarkan dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak layak, rusak, kadaluarsa, atau tercemar.
- Pasal 62: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Keamanan Barang dan/atau Jasa
 
- Barang yang sudah kedaluwarsa wajib dimusnahkan sesuai prosedur, tidak boleh diedarkan kembali ke masyarakat.
 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
 
- Menjual barang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat juga dijerat pasal pidana terkait kelalaian atau perbuatan yang membahayakan kesehatan umum.
 
Tuntutan Publik: Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Usaha yang bermain dengan keselamatan warga, khususnya anak-anak, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Proses hukum harus berjalan tegas dan transparan.
 
 
  Peringatan: Barang kedaluwarsa bukanlah barang yang boleh dijual murah — itu adalah barang yang sudah tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan nyawa. Menjualnya adalah tindakan pidana.
 
Red- tim 
 
 
×
Berita Terbaru Update