-->

Notification

×

SATPOL-PP KAB BOGOR DIMINTA HENTIKAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3 LANTAI DUGAAN TANPA IZIN PBG DI CITEREUP LEWINUTUG

Oktober 18, 2026 | Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T15:10:29Z
BOGOR, Citeureup,-Neodetik.com Bangunan tiga lantai di kawasan Lewinutug, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang sah. Lemahnya pengawasan dinas terkait dipertanyakan publik.18/10/26.
 
Bangunan tersebut diketahui sudah berdiri dan memasuki tahap penyelesaian, padahal hingga saat ini belum ada izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Publik menilai hal ini mencederai aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.
 
Warga sekitar merasa keberatan dan khawatir. Pembangunan gedung bertingkat tanpa kelengkapan dokumen dinilai membahayakan lingkungan sekitar serta melanggar prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Bogor.
 
Publik meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak menutup mata dan segera menertibkan bangunan yang dibangun tanpa izin resmi, karena keberadaannya tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan pendapatan daerah yang seharusnya diterima.
 
Saat dikonfirmasi, pihak UPT Perizinan memberikan jawaban yang mengherankan. "Iya, saya datang ke lokasi hanya pendampingan, infonya PBG sedang diurus," ujar petugas tersebut singkat. Pernyataan ini justru semakin memicu kecurigaan warga bahwa ada ketidakberesan dalam proses perizinan tersebut.
 
Masyarakat mempertanyakan logika pendampingan untuk bangunan yang belum memiliki izin. Proses perizinan seharusnya selesai sebelum pembangunan dimulai, bukan berjalan beriringan saat bangunan sudah menjulang tinggi.
 
Satuan Polisi Pamong Praja diminta segera bertindak tegas. Tugas penertiban bukan sekadar ancaman tertulis, tetapi harus diwujudkan dengan menghentikan aktivitas pembangunan yang jelas-jelas melanggar aturan daerah.
 
Pemerintah Kabupaten Bogor diingatkan untuk tidak membiarkan pelanggaran perizinan terjadi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa aturan bisa diabaikan begitu saja oleh pihak yang memiliki modal besar.
 
Inspektorat Kabupaten Bogor juga diminta ikut mengawasi kasus ini. Pastikan tidak ada pihak yang dilindungi dan semua proses berjalan sesuai prinsip hukum yang adil bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.
 
Pembangunan yang benar harus dimulai dari izin yang benar. Publik menuntut Pemkab Bogor bertindak sekarang juga, jangan menunggu sampai bangunan selesai berdiri baru aturan ditegakkan.
 
TIM REDAKSI Neodetik.com
 
×
Berita Terbaru Update