BGOGOR, Citeureup,-Neodetik.com || Bangunan tiga lantai yang berlokasi di Lewinutug, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dari pemerintah daerah,16/10/2026.
Publik meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak menutup mata dan segera menertibkan bangunan yang dibangun tanpa izin resmi, karena keberadaannya tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan pendapatan daerah yang seharusnya diterima.
Bupati Bogor Rudy Susmanto telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Muspika di wilayah tersebut untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan segala bangunan yang berdiri tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan yang didirikan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Tanpa dokumen tersebut, bangunan secara hukum dinyatakan tidak sah dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Sanksi yang diatur dalam peraturan mencakup peringatan tertulis, pembatasan pembangunan, penghentian kegiatan, hingga perintah pembongkaran apabila bangunan tersebut terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan denda paling tinggi mencapai sepuluh persen dari nilai bangunan yang telah dibangun, dan bangunan tersebut tidak dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional maupun dijadikan jaminan kredit bank.
Saat tim investigasi turun ke lapangan, seorang warga yang memohon identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan yang mengejutkan, bahwa pemilik bangunan yang diduga berstatus anggota kepolisian sengaja tidak mengurus izin karena enggan membayar pajak yang berlaku.
Tindakan ini dinilai masyarakat sangat merugikan kepentingan umum, karena alasan menolak membayar kewajiban negara tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar peraturan yang mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Publik menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah oleh pihak manapun, termasuk pengusaha maupun pihak yang merasa memiliki kedudukan tertentu, yang sengaja menghindari kewajiban perpajakan dan perizinan hanya demi keuntungan pribadi.
Keadilan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan harus ditegakkan secara konsisten dan merata, agar tidak ada kesan bahwa hukum dan aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pihak tertentu bisa bebas melanggar tanpa sanksi yang setimpal.
Red- tim