Berkas Polres Pekalongan Kasus Arisan PCX Dikembalikan Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan.Ada apa ini? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berkas Polres Pekalongan Kasus Arisan PCX Dikembalikan Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan.Ada apa ini?

Juni 25, 2025 | Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T14:26:17Z

 

Kab .Pekalongan - neodetik. com ll Perwakilan korban arisan PCX yang didampingi kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, Skm, S.H. M.H.mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kajen yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.1, Tanjungsari, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (25/6) untuk mempertanyakan perkembangan kasus arisan PCX yang katanya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.


H.Bayu Agung Pribadi,Skm, S.H. M.H. menjelaskan kepada media melalui telpon WA

"Bahwa memang benar dirinya bersama tim dan perwakilan korban arisan PCX mendatangi kantor kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan, kedatangan dirinya dan tim adalah sebagai kuasa hukum dari 75 peserta korban arisan PCX tersebut yang mengalami total kerugian sekitar Rp2,5 miliar, ungkapnya 


Kedatangan Bayu Agung Pribadi Skm, S.H. M.H.

dan tim guna menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus ini akan kepastian hukumnya.ungkap bayu


Bayu berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum karena pihak korban sudah menunggu selama 3 tahun sejak pelaporan kasus ini pada tahun 2022.

Jelas Bayu Agung Pribadi  

Skm, S.H. M.H.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan,.Triyo Jatmiko, SH, MH menjelaskan kepada media pada Rabu ( 25/6)di kantor Kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan 

"Bahwa pihak kejaksaan telah menerima berkas dari Polres Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2025 namun karena ada beberapa kekurangan, formil dan inmateril maka berkas tersebut dikembalikan ke Polres Pekalongan pada tanggal 10 Juni 2025. Ungkapnya 


Triyo Jatmiko juga menyebutkan bahwa kasus ini sudah lama, dimulai kalau tidak salah sejak tahun sekitar 2022 dan dari penyidikan pihak Polres Pekalongan telah menetapkan 4 tersangka yaitu berinisial DS, MS, JP, dan IR, semuanya berasal dari Kabupaten Pekalongan.jelas Triyo jatmiko


Di akhir pertanyaan apakah adanya oknum sebagai pelaku ???

Triyo Jatmiko tidak menjawab malah menyarankan agar media bisa menanyakan ke Pollres Pekalongan karena pihak kejaksaan sudah mengembalikan berkas tersebut ke  polres Pekalongan. tutupnya


Sementara itu pihak Polres  Pekalongan belum bisa di konfirmasi di karenakan Kasat Reskrim saat di hubungi melalui pesan whatssapp masih ada giat di Semarang.(AR)

×
Berita Terbaru Update