Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabar Gembira Buat Warga Provinsi Banten

Juni 26, 2025 | Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T02:54:26Z
Tangerang neodetik.com Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Sejatinya, sebelumnya pemutihan pajak kendaraan itu berakhir pada 30 Juni 2025 ini.

Hal itu disampaikan saat meninjau pelayanan UPT Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Dengan mengucapkan bismilah, pada hari ini kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor," ujar Andra, Kamis (26/6/2025).

Keputusan ini, sambung Andra, dilayangkan setelah melakukan kajian, melihat kondisi saat ini. Dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak.

Maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025. Jadi, di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja," kata Andra.

Dia menegaskan kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025. "Hal ini saya harap segera dimandaatkan oleh masyarakat jangan menunggu waktunya habis lagi kembali," ucapnya. di kutip di akun media sosial Tiktok @andarsoni_12

Walaupun saya sudah mendengar masih banyak yang disampaikan oleh masyarakat. Karena, membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang karena bekerja sebagai buruh harin lepas/pengemudi ojek dan lain sebagainya," sambung Andra.

Diketahui, program yang digulirkan Gubernur Banten, Andra Soni soal pemutihan (bebas pajak) kendaraan bermotor segera berakhir 30 Juni 2025. Dan akan di perpanjang hinga 31 Oktober 2025 

Ayao segera manpaatkan program pemutihan nya, sebeluam masa pemutihan nya bera'akhir. 

Reporter : Dedi Suhardi Kabiro Jabar
×
Berita Terbaru Update