-->

Notification

×

Lapor Pak Kapolri: Kapolres Metro Jakarta Timur,Bungkam Saat Di komfirmasi Terkait Dugaan Pungli SATPAS.

Juli 28, 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T05:14:28Z
JAKARTA TIMUR –Neodetik.com || Komitmen transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan tajam. Hingga Sabtu (13/6/2026), Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, sama sekali tidak merespons permintaan klarifikasi yang disampaikan awak media terkait merebaknya dugaan pungutan liar di Unit Satpas wilayahnya. Padahal kesempatan yang cukup dan wajar sudah diberikan jauh hari sebelumnya.28/7/26.
 
Upaya konfirmasi pertama dikirim secara resmi sejak Kamis (11/6/2026), meminta akses untuk berbicara langsung kepada Kasat Lantas guna memenuhi prinsip keberimbangan berita. Namun tak ada jawaban sama sekali. Pada Jumat (12/6/2026) permintaan diperjelas menyoroti fakta yang mencurigakan: dugaan oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) berani menetapkan tarif di luar ketentuan, yaitu Rp300.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp750.000 bagi yang masa berlakunya habis—bahkan tanpa wajib menjalani tes kesehatan maupun psikologi.
 
Pengingat kembali sempat disampaikan dengan penegasan: “Untuk menjaga keberimbangan berita kami, Pak.” Namun hingga berita ini terbit, keheningan tetap menjadi jawaban satu-satunya. Sikap bungkam ini justru makin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.
  
DASAR HUKUM YANG TERNYATA DIABAIIKAN:
 
1. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1) mewajibkan setiap Badan Publik untuk memberikan informasi yang diminta, serta Pasal 11 huruf a mewajibkan pejabat publik menjelaskan hal yang menjadi perhatian masyarakat. Kebisuan Kapolres jelas melanggar amanat ini.

2. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Redaksi telah melaksanakan kewajiban mengajukan konfirmasi demi kebenaran berita. Sebaliknya, pihak yang diberitakan justru menolak memberikan hak jawab maupun penjelasan yang seharusnya terbuka untuk umum.

3. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Jika terbukti ada penetapan tarif pungutan di luar ketentuan resmi yang disepakati, hal ini masuk ranah dugaan pemerasan maupun tindak pidana korupsi. Terlebih jika PHL yang bukan pejabat berwenang justru memegang kendali penetapan biaya pelayanan negara.

4. Perkapolri dan SOP Pelayanan SIM
Biaya penerbitan maupun perpanjangan SIM telah diatur secara baku negara, tidak boleh ditambah sepeser pun oleh siapapun. Pelanggaran ini juga merupakan pelanggaran berat kode etik kedinasan.
 
Keengganan memberikan penjelasan justru memunculkan asumsi bahwa ada upaya melindungi pelaku di balik layar. Redaksi tetap membuka lebar ruang bagi Kapolres Metro Jakarta Timur maupun jajaran Satlantas untuk menyampaikan sanggahan maupun klarifikasi kapan saja, demi meluruskan fakta di hadapan publik.

 
Tim Redaksi

 
×
Berita Terbaru Update