-->

Notification

×

Dugaan Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka Tanpa Prosedur Hukum Diuji di Pengadilan Negeri Depok

Juli 24, 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T06:50:28Z
DEPOK,–Neodetik.com || Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan aparat Polsek Sukmajaya terkait dugaan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh Pemohon karena diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para pihak.

Dalam persidangan, para saksi menyampaikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi peristiwa yang menjadi pokok permohonan praperadilan. Berdasarkan keterangan para saksi, Pemohon disebut telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB dini hari pada 2 Mei 2026. Para saksi juga menerangkan bahwa Laporan Polisi baru dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Keterangan tersebut menjadi salah satu dalil yang diajukan Pemohon untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

Tim Kuasa Hukum Pemohon dari SUMANTRI & PARTNERS LAW FIRM, yang terdiri dari Asep Ise Sumantri, S.H., Dr. (C) Sugeng Martono, S.H., M.H., Dian Andrini, S.H., M.Si., dan Danira Ismaniar, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

“Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Setiap penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka wajib dilaksanakan sesuai KUHAP sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Menurut Tim Kuasa Hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan Pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil. Mekanisme praperadilan merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana untuk memastikan kewenangan aparat dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum.

“Hari ini yang mengajukan praperadilan adalah klien kami. Besok, siapa pun dapat berada dalam posisi yang sama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak setiap warga negara dalam negara hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kemerdekaannya tanpa proses hukum yang sah,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 28 Juli 2026, yang akan menentukan sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.tutupnya.

Red-sy
×
Berita Terbaru Update