-->

Notification

×

Warga mendesak Satresnarkoba polres Garut tangkap pelaku Penjual Obat Keras golongan G yang meresahkan warga

Juli 19, 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T12:56:47Z
Garut–Neodetik.com ||  Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali menjamur seakan tidak tersentuh hukum pasalnya, di jl guntur no. 196. Kota wetan , kecamatan Garut kabupaten Garut Jawa Barat, persis di pinggir jalan raya nampak seperti jualan asesoris hp"" Konter HP)diduga kuat secara "bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramado, dan eximer, triex yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.19/7/26.
"Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa salah satu anggota keluarga nya mengalami ketergantungan setelah mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut,, saya ,, Heran kok tidak ada penertiban dari pihak aparat penegak hukum setempat Seakan-akan kebal hukum,” para pedagang obat obatan ini ujarnya geram kepada wartawan Minggu 19/07/2026.

"apalagi ini kawasan daerah padat penduduk sudah seharusnya peredaran seperti obat tersebut jangan sampai di biarkan karena berbahaya dengan anak anak muda karena berdampak buruk bagi generasi Bangsa namun pakta dilapangan "" kenapa masih banyak pratik ilegal yang bebas memperjual belikan obat obatan terlarang Tampa resep dokter yang jelas, ,,kemana aparat??? kok gk ada yang bergerak pungkas warga dengan ketus,



 Sementara Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, ,, iya bang disini kita masih baru jadi pemasukan juga belum maksimal bebernya kepada wartawan,,, sedangkan menurut keterangan warga setempat kegiatan ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah di tindak APH ??? Seakan senghaja melakukan pembiaran,, ini bukan hanya sekedar merugikan kesehatan namun disini jelas mengakibatkan dampak serius khusus nya kepada para penguna obat obatan tersebut yang mana notabene nya sudah melanggar undang undang kesehatan no 36 tahun 2009.


"menurut salah satu aktivitas FGMP ( forum gerakan masa pecinta lingkungan ), Jawa Barat saat di mintai tanggapan melalui telpon selular menyampaikan terkait dampak dari pada obat obatan tersebut,,, iya bang , Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter, dan tidak boleh sembarangan apalagi ini pembalinya banyak anak di bawah umur ini bukan hanya ancaman terhadap fisik bagi pemakai melainkan suatu pembunuhan karakter bagi generasi bangsa secara permanen, ,,dan apabila, di 
Konsumsi secara terus-menerus bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna,, terkait hal ini kami ,, dengan tegas meminta Reskrim narkoba polres Garut segera tangkap pelaku penjual obat obatan terlarang jenis golongan G tersebut, sesuai arahan gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui media sosial nya bahwa peredaran obat obatan terlarang jenis golongan G tersebut harus di Brantas, ujarnya singkatnya kepada wartawan.

Di satu sisi Dirinya,, menegaskan terkait undang undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara, tutupnya.


"Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sat Pol PP, dan aparat kepolisian.

( Tim investigasi)
×
Berita Terbaru Update