-->

Notification

×

"KOI Melampaui Kewenangan Dan PERBATI Tidak Berwenang"

Juli 19, 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T14:19:38Z
"KOI Melampaui Kewenangan Dan PERBATI Tidak Berwenang"

Oleh : Paman Nurlette,

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia. 

Secara normatif menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, mengindikasikan Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) telah "melampaui kewenangan" dalam mengeluarkan PERTINA (Persatuan Tinju Amatir Indonesia) dari status keanggotaannya.

Selain melampaui kewenangan, juga KOI telah melangkahi tugas dan kewenangan KONI. Disisi lain PERBATI (Pengurus Besar Tinju Indonesia) sebagai Organisasi baru yang lahir secara prematur "tidak berwenang" untuk mengambil alih tinju amatir Indonesia dari PERTINA tanpa alasan dibenarkan. Saat ini KONI hanya mengakui legitimasi eksistensi PERTINA dibawah kepemimpinan Hillary Brigitta Lasut, sebagai satu satunya IOCO (Induk Organisasi Cabang Olahraga) yang berwenang melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan tinju amatir Indonesia.

Jika, PERBATI dibentuk dengan status sebagai salah satu Induk Organisasi Cabang Olahraga seperti PERTINA, maka harusnya mendapat pengakuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) bukan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sebab, KOI tidak memiliki Cabang Organisasi Olahraga seperti KONI di seluruh Indonesia pada daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. KOI hanya satu organisasi induk saja tanpa mempunyai anggota, yang berkedudukan di ibu kota Negara untuk melaksanakan Olimpiade.

Di berbagai peraturan perundang-undangan tentang Pengolahragaan tidak ditemukan kewenangan KOI baik kewenangan, atribusi, delegasi dan mandat untuk mengatur apalagi melakukan intervensi terhadap PERTINA, karena pembinaan dan pengembangan Olahraga menjadi tugas KONI. Sebagai Komite Olahraga Nasional berwenang mengkoordinir dan mengatur semua IOCI (Induk Organisasi Cabang Olahraga) prestasi, sedangkan Komite Olimpiade hanya melaksanakan ivent Internasional.

Sikap KOI memprakarsai dan mendorong PERBATI diketuai Ray Zulham Farras Nugraha untuk mengambil alih tinju amatir Indonesia dari kepemimpinan PERTINA yang sah merupakan kebijakan inkonstitusional dan bentuk kudeta terhadap Organisasi, karena tidak sesuai rel-rel hukum berlaku.

Lahirnya PERBATI karena alasan PERTINA masih berafiliasi dengan IBA (International Boxing Association), dan dituduh melakukan pembangkangan kepada WB (Word Boxing), yang baru lahir pada April 2023 merupakan argumentasi dangkal dan kering referensi yuridis. Seharusnya upaya sinkronisasi PERTINA mengikuti Word Boxing adalah tanggung jawab utama KOI dalam diplomasi olahraga Internasional, dan harus tetap berkoordinasi dengan KONI, bukan sebaliknya membuat pelacuran kebijakan melahirkan organisasi baru.

Dengan adanya dua organisasi tinju amatir Indonesia dalam olimpiade mengkonfirmasikan ketidakmampuan, dan kegagalan KOI menjalankan misi diplomasi olahraga Internasional. Transisi tinju amatir dunia tidak bisa menjadi alasan PERTINA digantikan dengan PERBATI. Penyesuaian PERTINA mengikuti Induk Organisasi Tinju Amatir Dunia baik IBA atau WB menjadi tugas kolektif KOI dan KONI. Kecuali PERTINA tidak ingin berafiliasi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) barulah KOI bersikap. 

Lahirnya WB didasarkan pada isu pelanggaran hukum oleh IBA, seperti skandal korupsi, masalah pengelolaan keuangan dan kecurangan dalam penilaian, sehingga dicoret oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC). Jika, Word Boxing didirikan dengan alasan diatas. Maka, pertanyaan kritisnya apa dasar hukum dan alasan KOI menggantikan PERTINA dengan PERBATI? Kebijakan KOI selain tidak mempunyai kewenangan, juga tidak memiliki alasan objektif, rasional dan ilmiah. 

"Standar Dan Syarat Berbadan Hukum Induk Organisasi Cabang Olahraga"

Secara prosedural-formal IOCI (Induk Organisasi Cabang Olahraga dibentuk oleh Masyarakat dan harus berbadan hukum, yang syarat pendiriannya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, serta harus memenuhi standar pengelolaan Organisasi Keolahragaan. 

Menurut ketentuan norma Pasal 69 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengolahragaan menyebutkan selain memenuhi standar, Induk Organisasi Cabang Olahraga harus memenuhi syarat memiliki: a). Akta pendirian yang bersifat autentik, b). Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, c). Nomor pokok wajib pajak, d). Struktur dan personalia yang kompeten, e). Program kerja, f). Sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan, dan g). Kode etik Organisasi. 

Selanjutnya, Ayat (7) menegaskan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dan Ayat (6) harus menjadi anggota federasi Olahraga Internasional. PERTINA merupakan IOCO berbadan hukum dan telah berafiliasi dengan beberapa federasi Olahraga Internasional, hal ini dibuktikan dengan peran dan kiprah nyata selama puluhan tahun, karena itu KOI tidak memiliki kewenangan dan dilarang untuk memecat dari keanggotaan Olimpiade. 

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah diatas, justeru PERBATI sangat diragukan memenuhi standar dan syarat sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga berbadan hukum, meskipun belakangan ini dipaksakan berafiliasi dengan Word Boxing sebagai salah satu federasi Olahraga dunia. Namun, hal ini tidak bisa menjamin keabsahan hukum PERBATI untuk diakui KONI masuk dalam rumpun Organisasi Cabang Olahraga prestasi di Indonesia. 

Melalui upaya hukum di PTUN dan Bareskrim Polri adalah kesempatan berlian bagi pimpinan PERTINA, guna membongkar legalitas hukum PERBATI apakah sah atau tidak sebagai Organisasi Cabang Olahraga berbadan hukum? Melalui proses persidangan Tata Usaha Negara, dan Laporan dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen sangat penting untuk memastikan PERBATI memiliki dokumen hukum seperti Akta pendirian yang bersifat autentik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nomor pokok wajib pajak, struktur dan personalia yang kompeten, program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan, dan kode etik Organisasi atau tidak.

PERBATI bukan bagian dari dualisme kepemimpinan dalam satu tubuh Organisasi amatir tinju Indonesia, melainkan Organisasi baru yang tidak memiliki legal standing membina dan mengembangkan tinju amatir Indonesia. Karena tugas tersebut masih menjadi kewenangan PERTINA dan diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai organisasi sentral membawahi PERTINA dan Induk Organisasi Cabang Olahraga lainnya.

"PERTINA bukan anggota KOI tapi KONI"

PERTINA adalah salah satu Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang merupakan anggota dari (KONI) sebagai Komite Olahraga Nasional, yang membawahi semua cabang Organisasi Olahraga Prestasi. PERTINA dan IOCO lainnya yang berwenang membentuk KONI. Hal ini sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 yang menyebutkan "Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional".

Sebagai salah satu Induk Organisasi Cabang Olahraga PERTINA mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga. Pembinaan dan pengembangan Olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi Olahraga pada tingkat daerah, Nasional, dan Internasional yang menjadi kewenangan dan tugas Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat Kabupaten hingga Nasional.

Secara hierarki, koordinasi semua Induk Organisasi Cabang Olahraga dibawah dan bagian dari anggota Komite Olahraga Nasional. Salah satu kewenangan Komite olahraga nasional adalah membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaan. Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri dan dikelola secara profesional.

Tugas yang berkaitan dengan membantu Pemerintah pusat dalam membuat kebijakan Nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan prestasi berkaitan dengan olahraga tinju amatir tingkat daerah dan Nasional, yang dilakukan oleh PERTINA merupakan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bukan tugas Komite Olimpiade Indonesia (KOI). 

Kewenangan KONI mengawasi dan mendampingi Olahraga prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan Internasional, membantu Pemerintah pusat dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara. Selain itu, bersama mengembangkan Olahraga prestasi dan persiapan Olahragawan pada event tingkat Internasional, serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dalam pekan Olahraga Internasional.

Sementara tugas KOI (Komite olimpiade Indonesia) sesuai ketentuan Pasal 45 Ayat (5) dan Ayat (6) Undang-Undang Pengolahragaan menyebutkan Komite olimpiade Indonesia ikut membantu Pemerintah pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga internasional sesuai rekomendasi KONI (Komite Olahraga Nasional). Dari ketentuan diatas mengindikasikan KOI memiliki kewenangan sangat terbatas bila dibandingkan dengan KONI. 

Sebagai Komite Olimpiade (KOI) tidak memiliki kewenangan mengatur dan menyelesaikan permasalahan PERTINA dan PERBATI tetapi KONI. Artinya, urusan Olahraga Nasional menjadi tanggung jawab Komite Olahraga, sementara Komite Olimpiade hanya melaksanakan Olimpiade. Misalnya melaksanakan dan mengusulkan Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan Olahraga internasional.

KOI telah melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan PERTINA tidak mengikuti Olimpiade, maka KONI juga berwenang tidak mengakui dan mencoret PERBATI dalam setiap kegiatan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Nasional sebagai penyelenggara. Menurut ketentuan Pasal 11 PP Nomor 7 Tahun 2020, tugas KONI terkait pekan olahraga Nasional dalam melaksanakan hal perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan mencakup penentuan: jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, persyaratan olahragawan dan waktu penyelenggaraan.

Dengan demikian, secara hukum KONI dalam hal mengawasi, mendampingi, mempersiapkan Olahragawan tinju amatir pada event tingkat Internasional, serta memberikan rekomendasi kepada kepada Pemerintah pusat dalam menentukan keikutsertaan PERTINA atau PERBATI dan Olahragawan dalam pekan Olahraga Internasional adalah kewenangan KONI bukan KOI. Jika, KOI tetap melampaui kewenangan dan melangkahi kewenangan KONI, maka atas inisiatif KONI dan semua Induk Organisasi Cabang Olahraga prestasi bisa membentuk Komite Olimpiade Indonesia baru untuk menggantikan KOI sekarang.
×
Berita Terbaru Update