BOGOR,Cibinong-Neodetik.com || Pelanggaran berat terhadap tata ruang dan hukum perizinan kembali terjadi di Lingkar BRIN/LIPI, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Satpol PP jangan tutup mata.4/9/26.
Di kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau atau ruang terbuka hijau, kawasan lindung untuk fungsi ekologis dan resapan air, justru sedang ada pembangunan dua lantai yang diduga dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung. Publik mempertanyakan: di mana pengawasan Satpol PP? Mengapa dibiarkan tumbuh tanpa kendali?
Bangunan yang berdiri di jalur hijau tanpa PBG ini melanggar dua lapis regulasi sekaligus, pelanggaran ganda yang tidak bisa ditoleransi.
Melanggar Tata Ruang — Jalur Hijau Bukan Area Bangunan Jalur hijau secara hukum diperuntukkan khusus untuk fungsi ekologis, resapan air, dan ruang terbuka hijau. Tidak boleh didirikan bangunan permanen apa pun. Setiap bangunan yang berdiri di sini secara otomatis tidak akan pernah bisa mendapatkan PBG, karena tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Jika tetap dibangun, itu artinya sengaja melanggar aturan negara.
Secara aturan, jalur hijau tidak boleh ada bangunan. Zonanya belum diubah, sehingga bangunan di sana belum memenuhi semua ketentuan perizinan. Demikian prinsip tata ruang yang berlaku di seluruh Indonesia.
Tanpa PBG = Bangunan Ilegal Murni
Sejak UU Cipta Kerja, IMB sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Tanpa PBG, bangunan itu ilegal sejak batu pertama diletakkan. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan pembangunan tanpa izin resmi.
Ironisnya, muncul fakta mencurigakan saat awak media turun ke lokasi. Warga mengungkapkan bangunan yang diduga pabrik kertas dua lantai ini justru sedang dibantu oleh pegawai UPT Perizinan berinisial YG untuk mengurus izinnya. Warga pun mempertanyakan, jika ini sampai keluar izin, justru menabrak perda yang berlaku.ucap warga.
Saat pihak UPT yang di duga membantu melancarkan aksi pembangunan di jalur hijaupun,saat di komfirmasi memilih bungkam.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman, jawabannya sangat mencengangkan. Pemohon nama SP dan bangunan yang terletak di Lingkar BRIN/LIPI tidak ada. Jika itu benar, sangat jelas tidak diperbolehkan. Demikian tutupnya.
Artinya, tidak ada proses resmi, tidak ada nama pemohon, namun bangunan tetap berdiri dan diduga ada yang bantu memperlancar izin di belakang layar. Siapa yang memfasilitasi ini?
Sanksi yang Menanti — Dari Denda Hingga Pembongkaran Paksa Berdasarkan UU Bangunan Gedung juncto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan tanpa PBG dan melanggar tata ruang dapat dikenai sanksi bertingkat.
Mulai dari peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pembangunan, perintah pembongkaran bangunan dengan biaya ditanggung sendiri oleh pemilik, denda hingga sepuluh hingga dua puluh persen dari nilai bangunan, hingga pidana penjara tiga hingga lima tahun jika menimbulkan kerugian atau korban jiwa.
Ditambah pelanggaran UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, membangun di luar peruntukan zona adalah tindakan ilegal yang wajib ditertibkan tanpa kompromi.
Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata
Yang paling mencolok adalah kebisuan aparat penegak peraturan daerah. Satpol PP yang memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan bangunan ilegal, justru seolah membiarkan bangunan tumbuh di jalur hijau Lingkar BRIN.
Publik bertanya Apakah tidak ada laporan warga? Apakah sudah disurvei lokasinya? Mengapa belum ada tindakan penyegelan? Siapa yang melindungi bangunan ini sehingga berani-beraninya berdiri di kawasan lindung.
Satpol PP jangan hanya muncul saat ada acara atau razia kecil. Di jalur hijau ini ada pelanggaran besar yang merugikan warga dan lingkungan. Jangan tutup mata. Tegakkan aturan sebelum bangunan makin besar dan makin sulit dibongkar. Demikian seruan warga sekitar.
Tuntutan Publik Pertama, Satpol PP Kabupaten Bogor segera turun ke lokasi untuk melakukan survei dan verifikasi keberadaan bangunan di jalur hijau Lingkar BRIN. Kedua, segera segel dan hentikan pembangunan jika terbukti tanpa PBG dan melanggar tata ruang. Ketiga, klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan dan Permukiman serta UPT Perizinan, bagaimana bisa ada pegawai yang membantu mengurus izin padahal nama pemohon tidak tercatat. Keempat, tidak ada toleransi untuk bangunan di jalur hijau, kawasan lindung adalah milik semua orang, bukan milik perorangan. Kelima, evaluasi kinerja aparat penertiban, jika dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab.
Jalur hijau bukan lahan kosong yang bisa diambil siapa saja. Itu paru-paru dan penyangga air untuk semua warga. Jika diambil alih, kerugiannya ditanggung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.tutupnya.
Red-tim