-->

Notification

×

SKANDAL KABAG HUKUM PEMKOT BOGOR ALMA WIRANTA: Nikah Goib di Malaysia, Di duga Penistaan Agama.

September 03, 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T12:53:32Z
BOGOR Kota,-Neodetik.com || Nama Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, kini terjerat skandal yang mengguncang kepercayaan publik. Bukan sekadar perselingkuhan, tuduhan yang diusung jauh lebih berat
 pernikahan goib tanpa syarat sah agama dan negara, penistaan syariat Islam, perbuatan asusila di Tanah Suci, hingga menjelekkan istri sendiri demi wanita lain. 

Irawati, pihak yang terlibat, bahkan meminta izin untuk melaporkan istri sah Alma ke pihak berwenang.
 
  NIKAH GOIB DI MALAYSIA: TANPA WALI, TANPA SAKSI, TANPA CATATAN NEGARA
 
Berdasarkan kronologi yang terungkap, peristiwa ini bermula ketika Alma Wiranta mengakui dalam percakapan WhatsApp bahwa Irawati bukan istrinya. Jawaban Irawati justru memantik fakta mencengangkan:
 
"Kalau saya istri lyan, kenapa di setubuhi, bahkan dinikah secara goib di Malaysia?"
 
Pernikahan itu dilakukan tanpa memenuhi syarat syariat Islam maupun hukum negara: tanpa wali, tanpa saksi, tanpa pencatatan resmi. Irawati menyebut Alma memintanya mengikuti arahan tersebut dengan berjabat tangan saja — sebuah ritual yang sama sekali tidak sah dalam agama maupun undang-undang.
 
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perkawinan. Ini dugaan penistaan syariat Islam dan penodaan terhadap aturan negara yang mengatur keabsahan perkawinan.
 
 DIKABARKAN BERLANGSUNG JUGA SAAT UMRAH DI TANAH SUCI MEKKAH
 
Dugaan yang paling menggetarkan hati: hubungan badan yang tidak sah itu dikatakan terjadi juga saat menjalankan ibadah Umrah di Tanah Suci Mekkah. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum sipil, melainkan penghinaan terhadap tempat suci dan perbuatan yang sangat tercela di mata agama.
 
 MENJELEKKAN ISTRI SENDIRI: "SUDAH 2 TAHUN TIDAK HUBUNGAN" — ALASAN TAK BERALASAN
 
Lebih ironis lagi, Alma Wiranta justru menjelekkan istri sahnya sendiri, Desy Arianti, SE, di depan wanita lain. Ketika ditanya mengapa demikian, jawabannya sungguh tak pantas keluar dari mulut seorang pejabat:
 
"Istri saya keputihan (alias pektay), sudah 2 tahun tidak hubungan."
 
Sebuah pernyataan yang menjijikkan, merendahkan martabat istri, dan tak pantas diucapkan oleh seorang suami — apalagi pejabat yang memegang jabatan di bidang Hukum dan HAM. Menjelekkan istri sendiri demi mendekati wanita lain adalah perbuatan yang hilang rasa sehatnya sepenuhnya.
 
 DUGAAN ID CARD ILEGAL & PERTANYAAN KEPALA BKPSDM
 
Masih ada kejanggalan lain: dugaan penggunaan Kartu Identitas yang tidak sah/ilegal atas nama Irawati. Hal ini pun sempat menjadi bahan pertanyaan keras Kepala BKPSDM dalam rapat evaluasi dengan kelompok HMI — menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan rumah tangga, melainkan menyangkut penyalahgunaan wewenang, fasilitas negara, dan kemungkinan pemalsuan dokumen resmi.
 
PEJABAT HUKUM JUSTRU MELANGGAR HUKUM — DIMANA KEADILAN?
 
Ironisnya, jabatan yang diemban adalah Kepala Bagian Hukum dan HAM. Orang yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, justru menabrak hukum di mana-mana:
 
Melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 nikah tanpa syarat sah
 Melanggar syariat Islam — tanpa wali, saksi, dan pencatatan
 Dugaan penistaan agama — perbuatan tercela di tempat suci
Menjelekkan dan merendahkan martabat istri sendiri — pelanggaran asas perkawinan Dugaan penyalahgunaan wewenang & dokumen negara — ID Card ilegal
 
 TUNTUTAN PUBLIK
 Masyarakat menuntut:
 1. Pemerintah Kota Bogor segera melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada Alma Wiranta sesuai aturan disiplin ASN
2. Kepolisian menindaklanjuti laporan terkait dugaan perbuatan asusila, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran UU Perkawinan
3. BKPSDM menyelidiki dugaan ID Card ilegal dan siapa yang memfasilitasi penerbitannya
4. Klarifikasi resmi dan transparan — tidak boleh ada perlindungan khusus hanya karena jabatan
 
"Martabat jabatan, kehormatan profesi hukum, dan kepercayaan rakyat sudah dipertaruhkan demi nafsu sesaat. Jika tidak ada tindakan tegas, maka hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil saja.

Red- tim 
 
 
×
Berita Terbaru Update