-->

Notification

×

PT GIOHAN Bangun Tower Ilegal Tanpa Ijin Lecehkan SATPOL-PP kecamatan Citereup

Agustus 06, 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T12:16:28Z
CITEUREUP — Neodetik.com || ada Pembangunan menara pemancar milik PT Gihon Tower di wilayah Parung Bonteng, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, justru menantang hukum secara terbuka. Saat Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kecamatan Citeureup turun ke lapangan untuk menindak dugaan pembangunan tanpa izin, pihak pengusaha tidak malu, justru meremehkan, membentak, dan membalikkan keadaan seolah aparat yang salah.6/8/26.
 Dari catatan komunikasi yang diperoleh, jawaban pihak pengusaha PT Gihon Tower sangat arogan dan penuh dalih:
 
"Dari warga mana Pak ijin? Soalnya kalau warga semua sudah kami selesaikan, sudah kami beri. Di luar radius, warga yang mana ini? Biar saya komunikasi sama pemuda di sana."
 
Bukan menghentikan pengerjaan, pengusaha justru berdalih panjang lebar: perizinan sementara sedang diurus, tim perizinan kebetulan sedang ke Dinas Kabupaten Bogor, belum dapat kabar terbaru, dan proses butuh waktu. Bahkan dengan berani menyatakan:
 
"Terus masalahnya di mana toh? Lingkungan saja aman."
 
Lebih jauh, pengusaha menantang aparat secara langsung:
 
"Kalau kami melanjutkan pengerjaan, kerugian dari sisi Bapak atau Kabupaten apa? Proses perizinan kami tempuh sesuai aturan administrasi dan tidak pernah kami lalai."
 
Seolah cukup "menyelesaikan warga" — seolah pembagian uang pelicin bisa menggantikan izin resmi negara. Padahal faktanya: menara dibangun lebih dulu, izin dicari belakangan. Itu bukan sekadar "belum selesai", itu pelanggaran hukum yang sengaja diabaikan.
 
PT Gihon Tower merasa berhak melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi, meremehkan fungsi pengawasan Satpol PP, dan bahkan mempertanyakan di mana letak masalahnya. Apakah "lingkungan aman" berarti hukum boleh diabaikan? Apakah warga yang sudah "diselesaikan" menggantikan izin dari negara?
 
Masyarakat Parung Bonteng menuntut: Camat Citeureup, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Dinas terkait tidak diam saja. Jangan sampai PT Gihon Tower mengajarkan warga: uang bisa membeli izin, dan kekuasaan aparat bisa diabaikan begitu saja.
 
Bangun menara tanpa izin = melanggar hukum. Bukan "sedang proses", tapi sengaja melanggar. Harus dihentikan sekarang juga.

Dalam hal ini pemerintah penegak perda kabupaten Bogor Di minta segera tindak pengusaha ilegal. 
 
Redaksi-tim 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update