KNPI Morotai Minta Publik Tak Salah Paham: Penonaktifan Kades Diatur dalam Permendagri

Redaksi
Juni 28, 2025, Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T07:16:44Z
Morotai, neodetik.com || Ketua Formatur DPD KNPI Satu Nafas, Jhulkifli Samania, meminta masyarakat untuk tidak keliru dalam menilai polemik penonaktifan sejumlah kepala desa sementara oleh Pemerintah Daerah Morotai. 

Menurutnya, penonaktifan tersebut bukan karena kehendak pribadi Bupati, melainkan dijalankan berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Penonaktifan itu bukan atas dasar perintah Bupati, tapi perintah regulasi. Masyarakat harus dibekali pemahaman yang benar soal ini,” ujar Jhulkifli dalam keterangannya, Sabtu, (28/06/2025)

Ia menyebut bahwa kegagalan dalam memahami dasar hukum penonaktifan kepala desa telah menimbulkan persepsi keliru, seolah-olah keputusan itu didorong oleh faktor suka atau tidak suka pribadi kepala daerah.

“Ini logika yang berbahaya. Beban dan tuduhan terus diarahkan ke Bupati seakan penonaktifan kades itu karena sentimen. Padahal ini soal regulasi,” katanya.

Jhulkifli menegaskan, dasar hukum penonaktifan tersebut tercantum jelas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015.

“Kalau kita kerja di instansi pemerintah lalu diminta patuh pada aturan kedisiplinan, itu perintah siapa, Bupati atau regulasi. Ini logika dasar yang harusnya dimengerti publik,” ujarnya memberi ilustrasi.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar aktif menyosialisasikan landasan hukum dalam setiap kebijakan, agar tidak muncul kegaduhan yang merugikan.

“KNPI berharap ada upaya memperjelas ini ke masyarakat. Jangan sampai regulasi dijadikan isu politik yang bisa merusak kepercayaan publik,” tutup Jhulkifli.

Tim Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • KNPI Morotai Minta Publik Tak Salah Paham: Penonaktifan Kades Diatur dalam Permendagri
  • 0

Terkini

Pimpinan