Notification

×

Iklan

Kepala Desa Simangambat TB Resmi Disomasi Irban IV Inspektorat Madina.

Agustus 06, 2025 | Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T13:46:54Z

Medan , Mandailing Natal 
neodetik.com || Kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Rasyid Nasution, resmi disomasi oleh Irban IV Inspektorat Madina, M. Syukur Siregar. Somasi ini merupakan buntut dari tuduhan yang menyebut Syukur sebagai pelaku pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Desa Simangambat TB.

Surat somasi tersebut disampaikan secara resmi pada **Selasa, 5 Agustus 2025**, melalui **Kantor Camat Tambangan** untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

"Somasi ini merupakan bentuk perlawanan hukum atas tindakan Kepala Desa Simangambat TB yang telah mencemarkan nama baik saya," ujar M. Syukur kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Dalam surat somasi itu, M. Syukur menegaskan bahwa **tuduhan pungli dan pemerasan** yang disampaikan Kepala Desa kepada media adalah tidak benar. Disebutkan bahwa ia dituduh meminta uang sebesar **Rp500.000 dan Rp5.000.000** terkait kegiatan pemeriksaan Dana Desa Simangambat TB sebagaimana tercantum dalam **Surat Nomor: 141/088/10.2025 tanggal 31 Juli 2025**.

"Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta merusak reputasi saya baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik," lanjutnya.

Syukur juga menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai **pencemaran nama baik** sebagaimana diatur dalam **Pasal 310 dan 311 KUHP**, serta/atau **Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)**.

“Saya berharap polemik ini segera mereda dan semua pihak dapat kembali fokus pada penyelesaian masalah secara bijak demi kemajuan Kabupaten Mandailing Natal,” pungkas Syukur.
( Kaperwil Sumut/Tega Kurnia )
×
Berita Terbaru Update