-->

Notification

×

Iklan

KAJIAN HUKUM : PENYALAHGUNAAN DANA CSR DALAM PROSES PERIZINAN

Februari 11, 2026 | Februari 11, 2026 WIB
KAJIAN HUKUM : PENYALAHGUNAAN DANA CSR DALAM PROSES PERIZINAN
Bogor,neodetik.com || Landasan Hukum Dana CSR
Dalam hukum Indonesia, CSR dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Aturan utamanya adalah:
• UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74): Menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.

• PP No. 47 Tahun 2012: Menjelaskan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.

Poin Penting: Dana CSR adalah milik perusahaan yang dikelola secara mandiri atau bermitra dengan masyarakat/pemerintah. Tidak ada pasal yang mewajibkan penyerahan dana CSR kepada oknum pejabat atau dinas tertentu sebagai syarat administratif.

2. Jeratan Hukum bagi Pejabat yang "Menodong" CSR
Apabila seorang pejabat (seperti Kepala Dinas atau bawahannya) meminta dana CSR kepada pemohon izin di tengah proses pengurusan perizinan, tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana berikut:
A. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan
Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu.."

• Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta.
• Konteks: Menjadikan CSR sebagai "mahar" izin adalah bentuk paksaan terselubung menggunakan kekuasaan jabatan.

B. Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
• Jika dana CSR tersebut masuk ke kantong pribadi atau digunakan untuk kegiatan dinas yang tidak terdaftar dalam APBD, maka pejabat tersebut telah menerima suap/gratifikasi.

C. Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


3. Kesimpulan Kajian
Tindakan oknum pejabat Pemkab yang menyuruh pemohon izin memberikan dana CSR selama proses perizinan adalah Tindak Pidana Korupsi dengan modus Pemerasan Jabatan.
Secara administratif, ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dan mencampuradukkan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok atau tujuan lain di luar tugas.
×
Berita Terbaru Update