-->

Notification

×

Iklan

Praktek Didugaan penimbun BBM ber Subsidi wilayah Cibinong di duga aparat penegak hukum tutup mata.

Februari 10, 2026 | Februari 10, 2026 WIB
Praktek Didugaan penimbun BBM ber Subsidi wilayah Cibinong di duga aparat penegak hukum tutup mata. 
Bogor-cibinong,neodetik.com || Penimbun bahan bakar minyak BBM jenis solar yang berlokasi di BAKOS kelurahan Cibinong kecamatan Cibinong Kabupaten bogor,, kini menjadi sorotan serius publik. Oknum tersebut diduga kuat melakukan praktik penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara mengalihkan BBM ke tengki milik penimbun secara terang-terangan .
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lapangan, diperkuat dengan kesaksian satu yunit truk tengki kendaraan angkutan yang sedang memindahkan bahan bakar minyak BBM jenis solar.
BBM Subsidi Diduga Dialihkan ke Pengepul

Berdasarkan hasil pantauan media, terlihat jelas melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam tengki berkapasitas besar yang dimuat oleh pihak tertentu yang diduga sebagai pengepul. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa upaya penutupan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM subsidi atau drum tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum apa lagi dari tengki ke tengki yang di duga bisnis ilegal

Para sopir menduga BBM subsidi tersebut tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dialihkan kepada pengepul untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi, bahkan diduga jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dinilai Merugikan Masyarakat Kecil

Praktik ini dinilai sangat merugikan pelaku usaha transportasi, sopir angkutan, dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. 

Jika benar terjadi,
tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tujuan program subsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penimbun belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media masih belum mendapatkan tanggapan.

Desakan Aparat Turun tunun ke lokasi.

Masyarakat dan para sopir mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Mereka menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi dan memperparah beban ekonomi masyarakat di daerah bogor.

Apabila dugaan penyelewengan tersebut terbukti, maka pihak penimbun dan penyuplai maupun pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak
Melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan drum tanpa izin dan tengki.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen pengguna akhir
Melarang praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62:

Pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pasal 55 menyebutkan pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi (termasuk menimbun) terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi di daerah, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran dan melindungi hak masyarakat.
Red-tim
×
Berita Terbaru Update