Sengketa Wanprestasi Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Penyelesaian di Luar Pengadilan
Jakarta-neodetik.com || Proses perkara gugatan perdata wanprestasi Nomor 928/Pdt.G/Jkt.Pst resmi dihentikan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai di luar persidangan. Penyelesaian ini ditempuh melalui mekanisme perdamaian (acte van dading), mengakhiri sengketa yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.25/02/27
Kesepakatan tersebut tercapai setelah komunikasi intensif antara kuasa hukum masing-masing pihak pada 22 Februari 2026. Kuasa hukum Ahmad Alwi dan Ema Sulaemah, Irawan, S.H. dari Bambang Irawan & Partner (BIP Lawfirm), berkoordinasi langsung dengan kuasa hukum Ali Samsul dari Kantor Hukum Ibrahim Yahya & Partners.
Dari komunikasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah tanpa melanjutkan proses litigasi.
Langkah damai ini dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk mengakhiri sengketa secara elegan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Klarifikasi Soal Posisi dalam Perseroan
Dalam keterangannya, kuasa hukum Ahmad Alwi membenarkan bahwa nama Ali Samsul memang pernah tercantum dalam dokumen pendirian PT Mabruk Alfa Salamah.
Hal itu tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7 tanggal 18 Januari 2021 serta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 8, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lubnah, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor.
Dalam kedua akta tersebut, Ali Samsul tercatat sebagai Komisaris perseroan. Adapun terkait pencantuman kepemilikan saham, pihak Ahmad Alwi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengaturan internal perusahaan pada saat awal pendirian.
Seiring perkembangan perusahaan, dilakukan perubahan susunan kepengurusan dan/atau kepemilikan saham sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 18. Dalam perubahan tersebut, kedudukan Ali Samsul disebut telah digantikan oleh Ali Ridho.
Dengan kedua pihak memilih jalur dialog serta kompromi sebagai solusi final. Atas dasar tercapai hal tersebut, maka perkara wanprestasi yang sempat menyita waktu dan perhatian publik dinyatakan selesai secara hukum dan kekeluargaan.
Serta semua gugatan, juga dugaan terdahulu yang sempat isu beredar, tidak ada pokok perkara lanjutan lagi dan telah selesai.tutupnya.
Red-hl