Notification

×

Iklan

Iklan

Skema Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk Dapur MBG: Tetap Dibayar Meski Tak Beroperasi?

Februari 17, 2026 | Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T12:18:57Z
Skema Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk Dapur MBG: Tetap Dibayar Meski Tak Beroperasi?
Jakarta – neodetik.com || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik polemik. Kali ini sorotan tertuju pada besaran insentif harian sebesar Rp 6 juta yang diterima yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Perdebatan mencuat setelah sejumlah pihak menilai skema tersebut berpotensi membebani anggaran negara, terutama karena insentif diberikan berbasis ketersediaan fasilitas, bukan jumlah porsi makanan yang benar-benar disalurkan.


Isu ini ramai diperbincangkan setelah Research Manager Trend Asia, Zakki Amali, menyampaikan kritik melalui akun X pribadinya pada Selasa, 17 Februari 2026. 

Dalam unggahannya, Zakki mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut. Ia menyoroti ketentuan teknis terbaru yang menyebut yayasan pengelola MBG memperoleh insentif Rp 6 juta per hari selama 313 hari dalam setahun, termasuk saat hari libur.

Zakki menghitung, dengan skema itu satu SPPG berpotensi menerima sekitar Rp 1,87 miliar dalam satu tahun. Ia juga mengaitkan perhitungan tersebut dengan jumlah SPPG yang dikelola institusi tertentu. 

Dalam simulasi yang ia buat, apabila satu institusi mengelola 1.179 SPPG, maka total insentif harian dapat mencapai sekitar Rp 7,07 miliar dan dalam setahun nilainya menembus lebih dari Rp 2 triliun. Ia mempertanyakan urgensi dan tata kelola anggaran sebesar itu.

Kritik lain diarahkan pada perubahan skema insentif. Menurut Zakki, kebijakan terbaru tidak lagi berbasis output atau jumlah porsi makanan yang disalurkan, melainkan berbasis availability atau ketersediaan fasilitas. 

Dengan demikian, selama dapur dinyatakan tersedia dan memenuhi standar teknis, insentif tetap dibayarkan, terlepas dari berapa banyak penerima manfaat yang dilayani, bahkan jika operasional belum berjalan optimal.

Zakki menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan insentif karena dapur dengan jumlah penerima sedikit maupun yang belum beroperasi penuh tetap menerima pembayaran harian yang sama. Ia pun menyebut program MBG rawan disalahgunakan dan menjadi ladang pemborosan anggaran bila pengawasan tidak ketat.

Ketentuan mengenai insentif itu tertuang dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Insentif Fasilitas SPPG merupakan pembayaran tetap harian sebesar Rp 6.000.000 kepada mitra penyedia fasilitas, dengan dasar ketersediaan sarana yang memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Perhitungan insentif tidak didasarkan pada jumlah porsi makanan yang dilayani. Artinya, selama fasilitas memenuhi kriteria dan dinyatakan siap, pembayaran tetap berjalan. Dalam juknis juga dijelaskan bahwa yayasan sebagai penerima bantuan bersifat non-profit. Karena itu, dana insentif dikategorikan sebagai bantuan atau hibah yang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan bagi yayasan.

Meski demikian, kewajiban perpajakan tetap melekat pada transaksi belanja modal maupun operasional. Yayasan tetap harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku ketika bertransaksi dengan vendor atau penyedia jasa.

Terkait hari operasional, penghitungan tahun 2026 dilakukan dengan mengurangi 52 hari Minggu dari total 365 hari, sehingga diperoleh 313 hari operasional. Insentif tetap dibayarkan pada hari libur nasional, cuti bersama, maupun libur sekolah. Pembayaran hanya dihentikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen.

Kebijakan pemberian insentif Rp 6 juta per hari sebelumnya juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa besaran insentif berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelahnya.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa insentif dasar diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mitra yang telah membangun fasilitas dapur. Menurut dia, besaran tersebut berlaku sama untuk seluruh dapur tanpa membedakan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

BGN sebelumnya menurunkan target penerima manfaat per SPPG menjadi 2.500 orang, dari sebelumnya 3.500 orang. Kebijakan ini menggantikan ketentuan lama yang mensyaratkan dapur melayani minimal 3.000 penerima manfaat agar memperoleh insentif penuh Rp 6 juta per hari.

Secara kalkulasi awal, insentif Rp 6 juta diasumsikan berasal dari margin Rp 2.000 per penerima manfaat, dengan alokasi dana MBG sebesar Rp 15.000 per orang. Dengan target 2.500 penerima, margin yang diperoleh seharusnya sekitar Rp 5 juta. Terdapat selisih sekitar Rp 1 juta dari perhitungan tersebut.

Dadan menyebut kebijakan ini bersifat sementara hingga Badan Gizi Nasional dapat menyelenggarakan sistem akreditasi dan sertifikasi. Ia juga menegaskan bahwa insentif tidak dibayarkan hanya jika dapur diberhentikan secara permanen, bukan sekadar penghentian sementara layanan.

Perdebatan mengenai skema ini masih terus berlangsung. Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas pendekatan berbasis ketersediaan fasilitas, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran negara yang nilainya tidak kecil. 

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa insentif tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur layanan gizi yang telah dibangun. Polemik ini menempatkan tata kelola MBG kembali dalam sorotan publik.

Sumber:narasinews.com
×
Berita Terbaru Update