Direktur Utama PT Oftypi Diduga Melakukan Tindakan penipuan Dengan Cara Iming-Iming Investasi Bodong.
CIPUTAT, NEODETIK.COM || Direktur utama (Dirut) DHANDY WIBISANA, PT Oftipy perusahaan yang bergerak di bidang jasa iklan, yang beralamat Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai, Jl. Ir H. Juanda No.50 Blok C. 27, Pisangan, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419 perusahaan tersebut sedang dalam sorotan, Diduga Melakukan Tindakan penipuan Dengan Cara Iming-Iming Investasi Bodong.06/03/2026
Berawal bujug rayu kepada seseorang inisial (SH) untuk melakukan investasi kepada PT optify yang bergerak di bidang iklan hingga uang sodara (SH) tidak bisa kembali seluruhnya justru menggunakan cek bodong yang ber isi saldo 35 Ribu Rupiah,tindakan ini sangat tidak manusiawi bahkan yang akan menyeret tindak pidana hukum oleh dirinya.
Korban inisial Sh,melalui kuasanya untuk mempertanyakan uang sebesar 586,833,333 yang sudah di serahkan ke pihak PT oftypi sejak 2024 hingga tahun 2026 belum mendapatkan kepastian kapan akan di bayar.
Dugaan tersebut muncul saat jatuh tempo pada cek yang sudah di tentukan tanggalnya, yang bersangkutan memasukan cek ke keliring di salah satu bank BRI cabang Cibinong ternyata saldo dalam rekening perusahaan tersebut hanya berisi saldo 35,000 Tiga puluh lima Ribu Rupiah.
Pihak oftipy saat di komfirmasi melalui kuasanya DD ia mengatakan,nanti kalau ada di kembalikan,dengan jawaban yang tidak pantas seorang direktur utama melontarkan kata-kata yang tidak ada kepastian.
Korban Bujuk rayu,sudah kurang lebih 3 tahun menglontorkan dana 500jt kepada pihak PT optify yang bergerak di jasa periklanan,membujug ke inisial Sh pihaknya menjanjikan akan memberikan incam sebesar 2.5% namun setelah mencapai kesepakatan pihak direktur utama ingkar janji dari kesepakatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh,uang tersebut awal membujug akan memberikan incame per bulan 2.5% tidak tercapai. Pihak korban mengaku telah memasukan dana sebesar 500,863,333 juta sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 baru di kembalikan sekitar 200jt itu pun berbagai upaya komunikasi untuk memintanya , namun selalu mendapatkan alasan penundaan dari pihak PT Oftypi sebelum,dan akhirnya saya menerima cek yang ternyata tidak bisa dicairkan alias cek bodong.
Dalam peraturan perbankan Indonesia, cek kosong adalah cek yang ditolak pencairan karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006. Secara hukum, meskipun secara umum kegagalan pembayaran termasuk ranah perdata, namun jika terbukti ada unsur tipu muslihat, maka dapat dikenai pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Pasal baru KUHP
Bunyi Pasal 492 tersebut adalah: "Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta".
Hingga saat ini, pihak PT Oftypi belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pihak korban menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil untuk menuntut haknya, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika diperlukan.tutupnya.
Red-sy