PELANGGARAN BERAT! Pabrik Tahu Tanpa Izin,Tanpa IPAL mengakibatkan Ikan mati, WARGA minta DLH Tindak Tegas.
BOGOR – Sungguh tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum berat. Sebuah pabrik pengolahan tahu yang beroperasi secara liar di bantaran Sungai Caringin, tepatnya di RT 01 RW 03, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pabrik yang diduga tidak memiliki izin usaha dan sama sekali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ini, diduga kuat telah meracuni lingkungan hingga menyebabkan kematian massal pada ikan-ikan di empang milik warga sekitar.
Limbah tahu dan berbau busuk langsung dialirkan begitu saja ke sungai tanpa proses pengolahan. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, berubah menjadi racun mematikan yang mengalir hingga ke area budidaya ikan warga. Akibatnya, ribuan ikan mati mengapung dan menumpuk, menghancurkan mata pencaharian warga.
Warga Desak DLH Bertindak Sesuai Aturan
Masyarakat kini menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk tidak lagi bersikap masa bodoh. Warga meminta agar instansi ini segera turun tangan melakukan pengujian sampel air dan menindak tegas pelaku berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kami tidak mau tahu alasan mereka. Yang jelas mereka buang limbah sembarangan, tidak punya izin, dan tidak punya IPAL. Ini sudah melanggar hukum, harus ditindak tegas," tegas warga korban.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pemilik pabrik telah melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 21: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan dan/atau izin usaha.
- Pasal 24: Setiap orang dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 58 & 59: Setiap orang yang membuang limbah tanpa izin atau melebihi baku mutu dapat dipidana penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.
2. Peraturan Pemerintah & Perda
- Setiap industri pengolahan makanan wajib memiliki IPAL yang berfungsi baik agar limbah aman sebelum dibuang ke badan air.
- Beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi penyegelan hingga pembongkaran.
Tuntutan Masyarakat:
Masyarakat menuntut agar DLH segera melakukan tindakan nyata:
✅ Menghentikan operasional pabrik secara serta-merta.
✅ Melakukan pengujian kualitas air untuk bukti hukum.
✅ Menjerat pelaku sesuai pasal pencemaran lingkungan.
✅ Meminta pertanggungjawaban atas kerugian materi warga.
"Jangan biarkan pelanggaran hukum ini terus terjadi. Lindungi warga, tegakkan aturan!" seru warga.tutupnya
Red- ed