BOGOR –neodetik.com || Aksi yang sangat memalukan dan mencederai hati masyarakat kembali terjadi. Kali ini melibatkan oknum aparat yang diduga justru berpihak pada pelaku pencemaran lingkungan dan merugikan warga.15/04/26.
Peristiwa nahas ini terjadi di kawasan Kali Caringin, Tajur Halang. Sejumlah empang milik warga mengalami kerugian besar akibat kematian massal ribuan ikan. Dugaan sementara, ikan-ikan tersebut mati keracunan akibat limbah cair yang dibuang oleh sebuah Pabrik Tahu yang beroperasi di lokasi tersebut.
Air sungai yang seharusnya jernih kini berubah warna dan berbau menyengat, jelas sekali tercemar limbah industri pabrik tersebut. Warga yang merasa dirugikan pun melapor dan menuntut tanggung jawab.
Mendengar adanya keluhan tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor diketahui telah turun ke lokasi. Namun, apa yang terjadi justru di luar nalar dan sangat mengejutkan.
Alih-alih langsung melakukan tindakan tegas, menertibkan, atau bahkan menghentikan operasional pabrik yang jelas-jelas mencemari lingkungan dan membunuh biota air, Satpol PP justru terkesan "mengayomi" pelanggar.
Bahkan, berdasarkan keterangan warga yang menjadi korban, oknum petugas yang datang tersebut diduga kuat bertindak selayaknya calo atau makelar. Mereka tidak menindak, melainkan terlihat akrab dengan pemilik pabrik dan menawarkan jasa untuk "membantu mengurus perizinan".
Sungguh ironi, ketika hukum seolah diperdagangkan. Pabrik yang sudah jelas melanggar dan merusak lingkungan justru dilindungi, sementara nasib warga yang rugi jutaan rupiah dikesampingkan.
Warga Murka: Stop Dulu Operasinya!
Merespons sikap aparat yang diduga berat sebelah tersebut, masyarakat menuntut langkah yang tegas dan logis.
"Kami tidak mau tahu soal izin atau calo-caloan itu. Yang jelas sekarang pabrik ini sudah merusak. Mestinya di-stop dulu operasinya, jangan biarkan limbah terus mengalir, sebelum IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dibuat dan berfungsi dengan baik," tegas salah satu perwakilan warga dengan nada emosi.
Warga menegaskan, perizinan boleh diurus belakangan, namun keselamatan lingkungan dan aset warga harus diutamakan. Selama IPAL tidak ada dan limbah masih mencemari, pabrik tersebut tidak berhak beroperasi.
Masyarakat kini mempertanyakan integritas Satpol PP. Apakah tugas mereka menegakkan aturan atau justru menjadi "jembatan" agar pelanggar bisa terus beroperasi dengan aman? Kasus ini menjadi bukti lemahnya penegakan hukum dan potensi praktik koruptif di lapangan.tutupnya.
Red- Toro