BOGOR,citereup–neodetik.com || Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap warga, khususnya pedagang kaki lima di kawasan Kanisatek. Tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan mengatas namakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak desa, disebutkan bahwa rencana penggusuran pedagang kaki lima dilakukan atas perintah Pemkab Bogor. Yang lebih mengejutkan, nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta TNI dan Polri juga dicantumkan dalam surat tersebut seolah-olah instansi-instansi tersebut ikut serta dan mendukung langkah tersebut.
Para pedagang dan warga yang merasa terancam mengaku kaget dan kecewa dengan sikap kepala desa. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan upaya menakut-nakuti masyarakat demi melaksanakan kebijakan yang belum jelas dasar hukum dan prosedurnya.
"Kami merasa takut dan tertekan. Surat itu terlihat sangat resmi, tapi ketika kami cek ke instansi terkait, ternyata mereka tidak tahu menahu soal hal ini. Ini jelas mengatas nama orang lain untuk kepentingan sendiri," ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/4/2026).
Salah satu pedagang kaki lima mengatakan,itu mah ga ada hubungnya dengan pemkab,itu sangat jelas kepala desanya berpihak ke perusahaan atau titipan,tidak mungkin pemkab yang menginstruksikan,dan terlalu berani itu pak kades,ujar warga
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Bogor, Kejaksaan, TNI maupun Polri terkait keterlibatan mereka dalam rencana tersebut. Namun, dugaan adanya penyalahgunaan nama instansi negara ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan memerlukan klarifikasi segera.
Para ahli hukum menegaskan bahwa tindakan mengatas namakan instansi pemerintah atau lembaga negara tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, tindakan intimidasi terhadap warga juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang baik.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka menuntut keadilan dan meminta agar kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa Citeureup belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut.tutupnya
Red- ed