Notification

×

Iklan

SARANA PUBLIK DISALAHGUNAKAN? PETUNJUK ARAH DISHUB KAB BOGOR DIPAKAI PROMOSIKAN RS SEHATI

April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T06:26:15Z
BOGOR –neodetik.com ||  Fenomena penyalahgunaan fasilitas umum kembali menjadi sorotan tajam oleh Edwar sebagai ketua DPD Lsm Indonesia Morality Watch ( IMW ),di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, papan petunjuk arah resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) diduga kuat disalahgunakan menjadi sarana promosi gratis bagi pihak swasta.
 
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas tulisan "RUMAH SAKIT SEHATI" yang terpampang besar di papan petunjuk arah milik pemerintah daerah. Padahal, fasilitas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk menandai lokasi penting milik negara atau fasilitas umum yang bersifat netral, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.
 
Diduga Melanggar Aturan
 
Menurut peraturan yang berlaku, papan petunjuk arah berfungsi murni untuk memandu kelancaran lalu lintas dan menunjukkan lokasi vital seperti kantor pemerintahan, RSUD, polsek, atau tempat umum lainnya.
 
Memuat nama atau logo lembaga swasta seperti Rumah Sakit Sehati di sarana milik Dishub dinilai sangat tidak tepat dan berpotensi melanggar aturan tentang pengelolaan aset daerah serta penyelenggaraan reklame, karena:
 
- Menjadikan aset negara sebagai media iklan: Edwar, menilai ini sama saja membiarkan kepentingan komersial menggunakan fasilitas rakyat tanpa adanya mekanisme sewa atau izin reklame yang jelas.
- Tidak adil bagi pelaku usaha lain: Jika RS Sehati boleh namanya terpampang di sana, bagaimana dengan rumah sakit atau usaha lainnya? Ini memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa atau "main-main" dalam pengelolaan aset daerah.
- Potensi kerugian daerah: Jika dikategorikan sebagai reklame, seharusnya ada kewajiban pembayaran pajak ke kas daerah. Jika tidak ada proses tersebut, maka ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD).Dan atau Setoran masik kekantor oknum Dishub
 
Edwar dan berbagai pihak mempertanyakan bagaimana bisa nama rumah sakit swasta bisa dengan mudah tertera di papan resmi pemerintah. Mereka menuntut penjelasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, apakah pemasangan tersebut sudah melalui prosedur yang benar, ada izin khusus, atau justru merupakan tindakan sewenang-wenang oknum yang mengatasnamakan instansi.
 
Mereka juga berharap agar inspektorat atau pihak berwenang segera mengecek keabsahan pemasangan tersebut. Jika terbukti ilegal dan tanpa izin reklame, maka seharusnya tulisan tersebut segera dihapus demi menjaga integritas dan netralitas pelayanan publik.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi baik dari pihak pengelola Rumah Sakit Sehati maupun pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terkait dugaan penyalahgunaan sarana publik ini.

Red- toro
×
Berita Terbaru Update