Notification

×

Iklan

SKANDAL MENGERIKAN! PPNS SATPOL-PP BOGOR DIDUGA BERBOHONG DAN TAWARKAN JASA IJIN , PABRIK TAHU BUNUH IKAN WARGA

April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T09:18:44Z
BOGOR – Wibawa aparat penegak peraturan daerah kembali tercoreng parah. Terungkap dugaan praktik kotor yang dilakukan oknum Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bogor yang diduga kuat berbohong kepada publik dan bahkan menawarkan jasa pengurusan izin yang jelas-jelas tidak bisa diterbitkan secara hukum.
 
Kasus ini bermula dari keresahan warga di kawasan Caringin Tajur Halang. Sebuah pabrik tahu yang berdiri tepat di pinggir kali diduga membuang limbah secara sembarangan, menyebabkan kematian massal ikan milik warga dan merusak ekosistem sungai. Warga yang dirugikan menuntut ganti rugi dan mendesak pabrik tersebut segera ditutup permanen.
  
BUKAN TINDAK, MALAH TAWARKAN "JASA" 
Yang membuat publik murka, saat tim Satpol-PP turun ke lokasi, mereka tidak langsung melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan bangunan liar tersebut. Sebaliknya, oknum yang bertugas justru menawarkan jasa untuk mengurus izin bangunan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
 
Padahal, sebagai aparat yang paham aturan, mereka tahu persis bahwa lokasi pabrik tersebut berada di kawasan sempadan sungai. Berdasarkan peraturan yang berlaku, bangunan di zona ini SAMA SEKALI TIDAK BISA DIBERIKAN IZIN dan seharusnya dibongkar, bukan diurus perizinannya .
 
Tindakan ini sangat mencurigakan dan diduga kuat merupakan modus untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok di atas penderitaan masyarakat.
  
BERBOHONG MENGATASNAMAKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP 
Kebohongan lain yang terbongkar dilakukan oleh PPNS Satpol-PP berinisial FIRI TB. Ia dengan berani menyebar informasi kepada warga bahwa pabrik tersebut "SUDAH DITINDAK" dan mengirim foto yang se olah-olah sudah menindak dan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
 
Fakta di lapangan justru sebaliknya. Hingga berita ini diturunkan, BELUM ADA SATU PUN TINDAKAN NYATA yang dilakukan. Pabrik masih beroperasi dan limbah terus mencemari sungai.

 
Diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, yaitu menawarkan jasa izin yang tidak sah. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

- Pasal 242 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Keterangan:Berbohong dan memberikan keterangan tidak benar di muka umum serta mengatasnamakan instansi lain. Ancaman penjara paling lama 4 tahun.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:Melanggar kewajiban, melakukan pungutan liar, dan merusak citra instansi. Sanksi bisa berupa pemecatan tidak hormat .
 
2. Bagi Pemilik Pabrik: 
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Membuang limbah yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan. Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 & PP No. 38 Tahun 2011:Tegas melarang pendirian bangunan permanen di kawasan sempadan sungai (minimal 3-10 meter dari tepi sungai) karena merupakan kawasan lindung milik negara .
 
TUNTUTAN MASYARAKAT 
Warga dan pengamat hukum menuntut agar Kapolres Bogor, Inspektorat, dan Kejaksaan segera turun tangan. Kasus ini harus disidik tuntas untuk mengungkap jaringan praktik korupsi dan penipuan yang dilakukan oknum aparat yang seharusnya melindungi rakyat.
 
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi maupun tanggapan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun pimpinan Satpol-PP Kabupaten Bogor terkait skandal memalukan ini.tutupnya 

Red- ed 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update