-->

Notification

×

APLL‑P di Rute Kantor Bupati – Polres – Kejaksaan – Kodim Jadi Sorotan

Juni 17, 2026 | Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T07:03:27Z
CIBINONG,Neodetik.com || Kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Bogor yang menghubungkan Kantor Bupati, Polres Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Komando Distrik Militer (Kodim) seharusnya menjadi contoh ketertiban dan keamanan lalu lintas. Namun kondisi jalur penyeberangan pejalan kaki di ruas jalan tersebut justru menuai kekecewaan dan keluhan warga serta pengguna jalan.17/06/26.
 
Banyak pihak menyayangkan, meski berada di tengah kawasan strategis dan dilintasi ribuan orang setiap hari, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas untuk Pejalan Kaki (APLL‑P) yang berfungsi mengatur keamanan menyeberang belum berfungsi secara optimal, bahkan ada titik yang belum terpasang atau sudah rusak lama tanpa perbaikan.

Ruas jalan tersebut setiap hari tidak hanya dilewati pejabat dan pegawai instansi, tetapi juga warga masyarakat yang datang mengurus kepentingan ke kantor pemerintahan, mahasiswa, hingga pedagang. Padahal arus kendaraan di jalur ini cukup padat dan melaju dengan kecepatan tinggi.
 
Belum ada APLL‑P yang terpasang dan berfungsi sempurna di titik‑titik penyeberangan utama
Tanda penyeberangan ada, namun tanpa pengatur cahaya isyarat, sehingga pejalan kaki kesulitan dan berisiko tertabrak
Tidak ada perbaikan atau pemasangan baru dalam waktu lama, meski sudah sering dikeluhkan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jawabannya jelas: sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
 
Sesuai klasifikasi jalan, ruas tersebut masuk dalam status jalan kabupaten, sehingga seluruh kewenangan ada di tangan pemerintah daerah, bukan pihak provinsi maupun pusat. Tanggung jawabnya meliputi:
 
- Merencanakan kebutuhan dan menentukan lokasi pemasangan APLL‑P
- Menganggarkan biaya pemasangan, pengoperasian, dan perawatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Melakukan pemeriksaan rutin serta segera memperbaiki jika terjadi kerusakan
- Memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik demi keselamatan pengguna jalan
 
Tugas teknis ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (UPT‑P4) di bawah naungan Dishub Kabupaten Bogor.

Edwar, Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch, menyatakan kondisi ini sangat ironis dan patut disayangkan:
 
“Ini jalur penghubung kantor Bupati, Polres, Kejaksaan, dan Kodim. Jika di kawasan pusat pemerintahan saja keamanan penyeberangan warga tidak diperhatikan, bagaimana dengan jalan‑jalan di daerah lain? Keberadaan APLL‑P bukan sekadar pelengkap, melainkan hak keselamatan setiap orang.”
 
“Dishub memiliki kewenangan dan anggaran untuk itu. Jika sudah lama tidak dipasang atau tidak diperbaiki, berarti ada kelalaian tugas. Kami mendesak agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada korban kecelakaan baru disadari pentingnya keberadaan alat tersebut.”
 
- Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu dan Alat Isyarat Lalu Lintas
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 mengenai tugas pokok dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor
Warga berharap pihak Dishub segera melakukan survei lokasi, menyusun rencana pemasangan, dan merealisasikannya dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindak lanjut, maka hal ini bisa menjadi bahan pengawasan publik dan pemeriksaan kinerja instansi terkait.
 
“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Di mana pun lokasinya, apalagi di kawasan pemerintahan, pelayanan keamanan jalan harus menjadi contoh terbaik.”

Red-Ed 
×
Berita Terbaru Update