BOGOR,Neoderik.com || 21 Juni 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Bogor-Jakarta (KAMKA) menilai lonjakan jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang dikenal sebagai Jaro Ade, merupakan hal yang tidak wajar dan menimbulkan banyak pertanyaan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh (Azhan) Sekretaris Jenderal KAMKA dalam pernyataan pers yang dirilis hari ini.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat kekayaan Jaro Ade mengalami kenaikan yang sangat tajam — dari sekitar Rp4,78 miliar pada tahun 2018 menjadi mencapai Rp62,14 miliar pada tahun 2024. Peningkatan besar ini terjadi dalam rentang waktu sekitar enam tahun, satu tahun terhitung masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019 berakhir.
Menurut Sekjend KAMKA, penjelasan yang ada dalam dokumen LHKPN dinilai belum transparan dan belum cukup menjelaskan sumber asal seluruh kekayaan tersebut. “Dalam laporannya, yang tercatat hanya berupa aset tanah, bangunan, dan properti. Namun, kami menilai hanya dari usaha properti saja, sangat sulit dan tidak wajar jika bisa menghasilkan kekayaan sebesar Rp62,14 miliar dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
KAMKA menduga besarnya penambahan harta tersebut berkaitan erat dengan wewenang yang pernah dipegang Jaro Ade saat masih menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. “Ada indikasi kuat bahwa kekayaan tersebut didapatkan melalui penyalahgunaan wewenang dan kedudukan yang dimilikinya saat masih aktif menjabat di DPRD,” tambahnya.
Sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku terkait LHKPN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar, tidak jelas asal-usulnya, dan tidak sebanding dengan penghasilan resmi serta usaha yang tercatat, dapat menjadi indikasi awal terjadinya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang berkaitan.
Sekertaris Jendral KAMKA (Azhan) menegaskan bahwa Jaro ade sempat mengatakan ia punya bisnis tambang namun tidak secara ekplisit di jelaskan tambang yang di peroleh legal atau tidak, KAMKA menduga peningkatan harta kekayaan jaro ade di dapatkan melalui cara-cara yang melawan Hukum. Kemudia lebih lanjut azhan sampaikan boleh saja Ade Ruhadi atau yang di sapa Jaro Ade Wakil Bupati Kabupaten Bogor membantah dugaan tersebut namun melalui prosedur hukum Pasal 38B jika ada lonjakan harta tidak wajar/tidak jelas sumbernya, pejabat/terdakwa yang harus tunjukkan bukti sah asalnya (misal kontrak usaha, laporan pajak, atau warisan).
Oleh karena itu, KAMKA mendesak lembaga berwenang dalam hal ini adalah KPK, KEJAGUNG RI. untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih mendalam guna membuktikan kebenaran sumber kekayaan tersebut serta menjamin akuntabilitas penyelenggara negara di Kabupaten Bogor.
Red- ed