Bogor, neodetik.com || Pembangunan Posyandu Kampung Bedahan di Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong yang dibiayai dana APBD Kabupaten Bogor senilai Rp180 juta, kembali menimbulkan sorotan serius. Proyek tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, dan dugaan ketidakpatuhan ini mengarah pada kebijakan yang dikeluarkan saat masa jabatan mantan Lurah Pabuaran Mekar.18/06/26.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan posyandu tersebut berdiri persis di tepi saluran air, dengan jarak kurang dari satu meter dari bibir sungai. Posisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bogor yang mengatur secara tegas mengenai kawasan sempadan sungai dan saluran air.
Dalam peraturan tersebut disebutkan secara rinci bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona terlarang untuk pendirian bangunan permanen, apa pun jenis dan tujuannya, termasuk fasilitas umum sekalipun. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga fungsi aliran air, mencegah risiko banjir, serta melindungi keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Meskipun mengetahui ketentuan itu, mantan Lurah Pabuaran Mekar tetap mengizinkan, menyetujui, dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku sekaligus pelanggaran langsung atas larangan mendirikan bangunan di kawasan terlarang.
Selain melanggar Perbub, tindakan ini juga bertentangan dengan aturan tingkat lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Akibatnya, bangunan tersebut secara hukum tidak memiliki dasar keabsahan dan berisiko harus ditertibkan atau dibongkar.
Publik mempertanyakan bagaimana pejabat yang seharusnya menjadi pengawal aturan daerah justru melanggarnya sendiri. Kasus ini menjadi bukti lemahnya kepatuhan terhadap peraturan serta menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana APBD yang terancam tidak sah pertanggungjawabannya.
RONALD,SH, mantan lurah Pabuaran mekar yang kini menjabat SEKCAM di kecamatan Cibinong,saat di komfirmasi terkait larangan membangun Di sepadan kali justru terkesan tidak tau aturan dan menjawab,Terkait hal ini kami sdh mengeluarkan persrelease peresmian posyandu tulip rw 04 Pabuaran mekar tgl 11 juni 2025.ucap RONALD.
Kepada bupati Bogor Rudy susmanto publik meminta evaluasi kinerja dan jangan pandang bulu.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun langkah perbaikan yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut.
(Redaksi-tim)