Bogor,– Neodetik.com || Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor merilis hasil kajian yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam program pengadaan alat pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Menurut BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan alat pendidikan dengan total nilai anggaran lebih dari Rp149 miliar.
Kajian tersebut mencakup tujuh kegiatan pengadaan, antara lain Bantuan Interactive Flat Panel (IFP) untuk SD dan SMP Negeri, Bantuan Alat Penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), pengadaan Personal Komputer, serta Bantuan Peralatan DAK TIK.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya masih rendahnya pemahaman sebagian sekolah penerima manfaat terhadap penggunaan peralatan yang diterima. Dalam beberapa lokasi yang dikunjungi, peralatan disebut masih tersimpan dalam kemasan dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, hasil observasi terhadap beberapa perusahaan penyedia, yakni PT Matra Pratama Adidaya, PT Harutech Kensin Abadi, PT Saron Indonesia Nusantara, dan PT Plaza Pendidikan Indonesia, disebut menemukan adanya perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Temuan tersebut, menurut BPI KPNPA RI, memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Kajian juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan antar perusahaan penyedia yang disebut berada dalam satu kelompok usaha, sehingga dinilai berpotensi mengurangi persaingan dalam proses pengadaan.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor juga menyoroti dugaan perbedaan harga pengadaan Interactive Flat Panel (IFP). Berdasarkan kajian mereka, harga pembelian pemerintah disebut mencapai Rp184.500.000 per unit, sementara terdapat produk sejenis pada E-Katalog dengan harga sekitar Rp165.000.000 per unit, bahkan terdapat informasi harga pasar yang lebih rendah. Atas dasar itu, BPI KPNPA RI menilai perlu dilakukan audit dan penyelidikan untuk memastikan kewajaran harga serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa temuan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengadaan yang tidak kompetitif, tidak optimalnya proses negosiasi harga, serta perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme e-purchasing.
«"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Temuan kami menunjukkan adanya pola pengadaan yang tidak transparan, tidak kompetitif, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Publik berhak mengetahui apakah anggaran pendidikan telah digunakan secara efektif dan sesuai ketentuan," ujar Rizwan Riswanto.»
Atas dasar temuan tersebut, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:
1. Mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan alat pendidikan dimaksud.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.
3. Mendorong transparansi dari Dinas Pendidikan maupun pihak penyedia agar seluruh informasi terkait pengadaan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan.
Red- ed