-->

Notification

×

DPR Tunda RUU Perampasan Aset Korupsi Rakyat Menuntut Nyali Presiden Segara Tertibitkan Pepres Maupun Perpunya.

Juli 13, 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T08:37:32Z
BOGOR-Neodetik.com || Penyerahan naskah RUU Perampasan Aset Yang DI TOLAK DPR Menjadi bukti nyata kebuntuan legislasi di tengah urgensi pemulihan kerugian negara. Keputusan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada akhir masa persidangan kembali menempatkan negara dalam dilema krusial:

 antara kehati-hatian prosedural dan urgensi nyata menyelamatkan uang rakyat yang terus tergerus. Sebagai lembaga hukum yang konsisten mengawal isu pemulihan aset, Kantor Hukum ABRI memandang penundaan ini bukan sekadar masalah proses legislasi, melainkan ujian integritas penegakan hukum nasional.
 
Alasan penundaan yang mengacu pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah memang memiliki landasan konstitusional yang sah. Namun pertanyaan kritis yang harus dijawab bukan hanya "bagaimana melindungi hak tersangka?", melainkan "bagaimana menyelamatkan aset negara yang berisiko lenyap selamanya?" Di sinilah peran advokasi hukum berbasis analisis strategis menjadi vital: menerjemahkan kompleksitas norma internasional menjadi tuntutan publik yang konstruktif dan berlandaskan hukum.
 
Berdasarkan komitmen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana tetap (non-conviction based asset forfeiture) adalah kewajiban negara, bukan pelanggaran hukum.

 Ini adalah wujud keadilan restoratif yang sejak lama kami perjuangkan: kerugian negara tidak boleh menunggu bertahun-tahun hingga proses peradilan selesai sepenuhnya.
 
Penundaan legislasi saat ini berisiko menciptakan ruang hampa hukum yang justru dimanfaatkan pelaku untuk memindahtangankan, menyembunyikan, atau menghapuskan jejak aset hasil korupsi. Dan seperti yang tertera dalam pesan publik: Perampasan Aset Korupsi Bisa Melalui PERPRES Maupun PERPPU.
 
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden memiliki mandat konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila terdapat "kegentingan yang memaksa". Membengkaknya kerugian negara akibat aset yang hilang selama masa transisi jelas memenuhi syarat kondisi darurat tersebut.

 Sebagai langkah awal yang lebih ringan namun tetap efektif, Presiden juga dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung operasional sementara, guna mengoptimalkan instrumen hukum yang sudah berlaku seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP.
 
Kantor Hukum ABRI siap Membantu dan berkontribusi dalam penyusunan naskah akademis maupun kajian yuridis untuk memastikan regulasi darurat tersebut presisi, proporsional, dan tahan uji di pengadilan.
 
Rakyat menanti langkah konkret dan berani, bukan sekadar retorika. Sebagai bagian dari bangsa ini, saya selaku Ketua Kantor Hukum ABRI menyerukan tiga tuntutan strategis berikut:
 
✅ Terbitkan Instrumen Hukum Darurat: Gunakan kewenangan Perppu atau Perpres untuk mengisi kekosongan hukum, pastikan mekanisme pemulihan aset tidak terhenti.
✅ Tegaskan Batas Perlindungan HAM: Aturan harus membedakan secara tegas antara hak milik yang sah dengan harta hasil kejahatan; asas praduga tak bersalah tidak boleh disalahartikan sebagai hak menikmati "buah dari pohon beracun".
✅ Bentuk Gugus Tugas Khusus: Perintahkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum untuk melacak, memblokir, dan mengamankan aset secara masif sebelum lenyap selamanya.
 
Keadilan substantif menuntut keseimbangan: menghormati prosedur hukum tanpa mengorbankan hak negara dan rakyat atas pemulihan kerugian yang telah dikorupsi. Rakyat tidak meminta Presiden melakukan pelanggaran konstitusi; namun rakyat meminta nyali politik dan ketegasan hukum agar uang hasil keringat mereka tidak hilang sia-sia demi alasan teknis semata. 

Kantor Hukum ABRI berkomitmen terus menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga nyata dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
  
๐Ÿ“ž KALAU BUTUH PENDAMPINGAN HUKUM YANG BERINTEGRITAS DAN BERORIENTASI SOLUSI ?
 
HUBUNGI KANTOR HUKUM ABRI
Kontak: 0818-966-240
 
Layanan: Litigasi Korupsi, Pemulihan Aset, Kajian Regulasi, & Advokasi Kebijakan Publik
 
#RUUPerampasanAset #PerpresPerppuPemulihanAset #PemulihanAset #KeadilanRestoratif #Perppu #PenegakanHukum #UNCAC #DueProcessOfLaw #HukumTataNegara #StopKorupsi #KantorHukumABRI #LiterasiHukum #AssetRecovery #NonConvictionBasedForfeiture #StrategicInsight
×
Berita Terbaru Update