-->

Notification

×

HASIL PENGECEKAN DI BARESKRIM MABES POLRI: TIDAK ADA STATUS TERLAPOR, KORBAN DISARANKAN TEMPUH JALUR PERDATA

Juli 27, 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T15:52:10Z
JAKARTA –Neodetik.com ||  Hasil pertemuan Resmi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, bagian Yanduan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse yang ditangani oleh anggota Wasidik Lettu Satu, membawa kejelasan sekaligus catatan penting bagi para pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh jajaran kepolisian di Bali. Pertemuan yang dihadiri korban, penasihat hukum, dan Ferdi Fernandes itu menghasilkan sejumlah poin kunci setelah dilakukan penelusuran data resmi.27/7/26.
 
Poin pertama yang sangat krusial: setelah dilakukan pengecekan mendalam terhadap nama terlapor atas nama Faldy Valentino Kuron, tercatat tidak ada laporan terbaru sama sekali. Artinya, dalam database resmi Bareskrim, nama pihak yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat masuk dalam daftar terlapor tindak pidana.
 
Namun di sisi lain, Anggota Wasidik memberikan arahan tegas: para korban disarankan segera mengajukan gugatan perdata untuk menuntut kerugian materiil maupun immateriil.

 Hal ini sangat berkaitan dengan kondisi nyata yang dialami: tercatat ada 4 orang dewasa yakni Bunga Nur Maharani, Aida Nur Cahaya, Ferdy, Faldy, ditambah 2 anak di bawah umur yang kini mengalami gangguan psikologis akibat tekanan mental. Perlakuan dari oknum Polsek Kuta, hingga jajaran atasannya di Polres, dinilai sewenang-wenang seolah-olah menangani teroris, padahal tak ada bukti sah.
 
Guna memperkuat tuntutan tersebut, pihak berwenang menyarankan agar seluruh korban segera menjalani pemeriksaan resmi ke Psikolog, dan hasilnya dijadikan bukti utama dalam gugatan nanti.
 
Satu hal yang mengganjal: upaya jalur Praperadilan belum bisa dilakukan. Alasannya sangat janggal, yakni selama proses penanganan di Polsek Kuta maupun Polda Bali, para korban sama sekali tidak pernah diberikan selembar surat pun yang menjadi dasar hukum tindakan terhadap mereka. Tanpa dokumen resmi tersebut, syarat prosedur Praperadilan tidak terpenuhi.
 
Selain itu, petugas memberikan saran untuk menunggu tenggang waktu satu bulan terhitung sejak peristiwa terjadi. Alasannya cukup teknis: ada kemungkinan data laporan dari wilayah Bali mengalami keterlambatan masuk akibat kendala jaringan. Sambil menunggu waktu tersebut, disarankan pula untuk menyampaikan laporan secara daring dengan penyusunan materi yang lebih lengkap dan berbeda dari sebelumnya.
 
Rincian lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh penasihat hukum untuk langkah lanjutan strategis hukum yang akan diambil.
 
 Red Ed 
×
Berita Terbaru Update