-->

Notification

×

INTEGRITAS PN DEPOK DIPERTANYAKAN: TERSANGKA DITAHAN SEBELUM ADA LAPORAN, PRAPERADILAN MALAH DITOLAK

Juli 29, 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T07:38:45Z
DEPOK,–Neodetik.com ||  Keadilan kembali menjadi tanda tanya besar di Pengadilan Negeri Depok. Hakim Tunggal Misna Febriny, S.H., M.H. menolak permohonan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk yang mempersoalkan prosedur keliru penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polsek Sukmajaya. Padahal fakta di persidangan sudah terang benderang: seseorang sudah dikurung sejak pukul 03.40 WIB, padahal laporan polisi baru dibuat pukul 11.00 WIB di hari yang sama.28/7/26
 
Kejanggalan semakin mencolok saat pihak kepolisian sebagai Termohon sama sekali tidak menghadirkan satu saksi pun untuk membela tindakannya. Sementara tiga saksi di bawah sumpah telah membeberkan urutan kejadian yang membalikkan aturan hukum acara pidana.
 
Tim Kuasa Hukum dari Lawfirm Sumantri & Partners menegaskan: perkara ini bukan soal bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan soal kepatuhan aparat terhadap aturan main negara sendiri.
“Bagaimana mungkin seseorang kehilangan kemerdekaan sebelum ada dasar laporan yang sah? Praperadilan itu diciptakan justru untuk menguji hal seperti ini—apakah kekuasaan negara dipakai sesuai koridor KUHAP atau sewenang-wenang,” tegas mereka.
 
Pembatasan kebebasan warga adalah tindakan paling berat yang bisa dilakukan negara. Setiap detiknya harus memiliki landasan hukum yang tak terbantahkan. Jika penahanan terjadi mendahului laporan, maka itu adalah pelanggaran prosedur yang nyata. Namun anehnya, pengadilan justru menutup mata terhadap pelanggaran dasar tersebut.
 
Kini publik mulai mempertanyakan: apakah praperadilan hanya menjadi formalitas belaka, atau benar-benar menjadi benteng perlindungan hak asasi warga negara? Keputusan ini menyisakan duka bagi penegakan hukum yang adil, karena seolah-olah pelanggaran prosedur oleh aparat dibiarkan berjalan tanpa koreksi.
 
Meski menghormati putusan sebagai bagian dari proses hukum, tim hukum menegaskan kepatuhan terhadap prosedur bukan untuk melindungi satu orang saja, melainkan menjamin seluruh rakyat Indonesia aman dari perlakuan sewenang-wenang penguasa. Jika aturan main bisa dilanggar begitu saja tanpa sanksi, di mana lagi warga bisa menumpangkan harapan pada keadilan?
 
 Red-Ed.
×
Berita Terbaru Update