-->

Notification

×

Ketua PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor Segera Dalam waktu 21 Hari Kerja Untuk Menjatuhkan Sangsi.

Juli 16, 2026 | Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T15:21:00Z
Bandung–Neodetik.com || Citra buruk menimpah bupati Bogor Rudi susmanto, Setelah pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) pada 9 Juli 2026, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Surat.

 Nomor: 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026, perihal Penjatuhan Sanksi Administratif, tertanggal 10 Juli 2026, telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera dalam waktu 21 hari kerja untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor, berupa Pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.16/7/26.


 Setelah pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) pada 9 Juli 2026, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Surat 

Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun.

Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PSU, Ketua PTUN Bandung menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Sentul City.

Bahwa sebelumnya, Bupati Bogor telah dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait pembangkangan Putusan PSU. Alih-alih menjalankan isi Putusan PSU, Bupati Bogor dalam laporan pelaksanaan Putusan secara manipulatif dan terkesan "kejar tayang" untuk menghindari sanksi administratif justru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun Tindakan tersebut berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City, Tbk., pemasangan plang yang tidak sesuai standar yang notabene tidak sesuai dengan amar Putusan PSU dan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.

Menurut Tim Kuasa Hukum Para Penggugat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa, Imanuel Gulo, dan Deni Erliana, para warga masih dirugikan karena terbukti masih terjadi penebangan pohon dan pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk.

 Pengembang masih secara aktif melakukan penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) kepada warga meskipun telah dilarang oleh Putusan Mahkamah Agung; Praktik intimidasi melalui "sistem stiker" sampah bagi warga yang taat hukum masih terjadi, serta fungsi RT/RW dalam mengelola Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan (K3) termasuk pengelolaan sampah terus dihalangi oleh pihak pengembang.

"Bahwa sikap tegas Ketua PTUN Bandung patut diapresiasi dan menjadi preseden penting sekaligus angin segar bagi penegakan hukum khususnya kepastian hukum pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia," kata Alghiffari Aqsa kepada para wartawan.

Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon Eksekusi dan warga Sentul City mendesak agar Gubernur Jawa Barat bersikap tegas dan menjalankan perintah PTUN Bandung dengan memberhentikan Bupati Bogor dari jabatannya serta menjatuhkan sanksi uang paksa/ganti rugi kepada warga.

Kedua, Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU. Ketiga, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan.tutupnya.

Sumber-msn.

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update