Jakarta, neodetik.com || Berawal dari kedatangan Petugas Imigrasi ke perusahaan PT. Dhow international dimana ditemukan adanya ketidak sesuaian alamat tempat tinggal WNA yang tertera di Ijin Tinggal Tetap dengan alamat actual tempat tinggal, ungkap kuasa hukum Lusia Iti Sumarni Pasaribu S.E., S.H. & Frihardo Oloan Pasaribu, S.H pada (16/7/26)
Kuasa hukum nya juga mengatakan, hal ini terjadi karena adanya kelalaian dari Karyawan yang tidak melakukan mutasi alamat tempat tinggal baru terhadap ijin tinggal WNA tersebut akan tetapi setelah kejadian itu langsung di lakukan mutasi alamat terhadap dokumen ijin tinggal tetap wna tersebut, ujarnya "
Akan tetapi Pihak imigrasi tetap melakukan surat panggilan dan Kuasa Hukum WNA tersebut sudah mendatangi Pihak Imigrasi dan bertemu dengan Bapak Boy Rivando, akan tetapi pihak imigrasi diminta tetap dan harus menghadirkan WNA tersebut guna untuk dilakukan Berita Acara Klarifikasi
Lantas beberepa kesibukan WNA tersebut belum sempat hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Pada tanggal : 03 Juli 2026 WNA tersebut melakukan perjalanan bisnis ke Korea dan dibandara Soekarno Hatta dilakukan pencekalan oleh petugas imgirasi bandara
Dalam pengakuannya akan tetap diberangkatkan, setibanya di Indonesia tanggal : 11 Juli 2026 petugas bandara Soekarno hatta Kembali mencegat WNA tersebut dibandara dan menahan Passport sah milik WNA.
Lusia sebagai Kuasa Hukum sempat bertanya kepada petugas bandara soekarno hatta alasan Penahanan Passport Asli tersebut karena semua dokumen ijin tinggal wna tersebut lengkap dan berkesesuain akan tetapi pihak imgirasi bandara tidak dapat memberikan alasan karena tidak ada keterangan disistem hanya diminta datang ke imigrasi Jakarta Selatan.
Dan pada tanggal 15 Juli 2026 Kuasa Hukum bersama dengan WNA tersebut mendatangi Imigrasi Jakarta Selatan di lantai 5 bertemu dengan Boy Rivando dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan kepada WNA tersebut
Di tangani oleh Rahmat atas perintah dari Bapak Boy rivando dan kemudian Bapak Boy Rivando menyampaikan bahwa WNA melakukan pelanggaran atas kelalaian tidak merubah alamat tempat tinggal di ijin tinggal selama 1.5 tahun, dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan karena terlambat melakukan perubahan alamat serta merta harus menahan Passport Asli yang bersangkutan ?
dan tidak ada dasar hukum dan Tidak ada ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 yang secara eksplisit menyatakan bahwa keterlambatan melaporkan perubahan alamat menjadi dasar langsung untuk menahan paspor WNA.
Artinya, keterlambatan mutasi alamat bukan dengan sendirinya menjadi dasar hukum penyitaan atau penahanan paspor.
Petugas tersebut dapat dikenai sanksi dan berikut Berikut dasar hukumnya: Sanksi administratif berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan,
Pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan Dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan UU ini menganut asas legalitas, yaitu setiap keputusan atau tindakan pejabat harus mempunyai dasar kewenangan.
Dan apabila seorang pejabat: bertindak tanpa kewenangan; melampaui kewenangan; atau bertindak sewenang-wenang, maka Tindakan ini dapat kami nilai sebagai penyalahgunaan wewenang
Dan karena penahanan paspor dilakukan secara sengaja untuk tujuan yang melawan hukum, yaitu memaksa wna tersebut menyerahkan Passport Aslinya artinya petugas menyalahgunakan jabatan, maka kami minta untuk dipertanggung jawabkan. Pungkasnya.(Red)