JAKARTA –Neodetik.com || Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono turun tangan mempertegas aturan keras: seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mutlak dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi negara. Pelanggar tidak akan dibiarkan, sanksi bertahap hingga penghentian total operasional siap dijatuhkan.
Larangan ini mencakup penggunaan Minyakita, elpiji 3 kilogram, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sudaryono menegaskan dalam keterangan pers Senin (27/7/2026), komoditas subsidi itu ditujukan khusus bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima, sedangkan dapur MBG sudah dibebani anggaran khusus dari pemerintah. Menggabungkannya adalah bentuk penyimpangan yang merugikan sasaran semula.
“Kalau awak media maupun masyarakat menemukan, misalnya ada dapur pakai Minyakita, silakan dilaporkan. Kami akan proses mulai dari surat teguran,” ujarnya tegas.
BGN tidak memberi ruang bagi kelalaian yang disengaja. Mekanisme penindakan berjalan berjenjang: mulai teguran tertulis, peringatan keras, hingga langkah akhir menutup sepenuhnya operasional dapur yang tetap membangkang. “Kami beri kesempatan perbaikan. Kalau memang ngeyel dan bandel, ya kami tutup saja dapurnya,” tegas Sudaryono.
Pihaknya juga membuka pintu luas partisipasi publik dan pers untuk ikut mengawasi. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara ketat sebelum sanksi dijatuhkan. Kebijakan ini bukan sekadar aturan prosedural, melainkan kunci agar program strategis nasional ini bersih, tepat sasaran, dan kualitas penyajiannya terjamin.
Pengawasan bersama menjadi syarat mutlak agar anggaran negara tidak bocor dan bantuan subsidi tetap mengalir kepada warga yang paling membutuhkannya.
Redaksi-tim