-->

Notification

×

Ketua DPC APDESI kabupaten Bogor, H.ABDUL AZIZ ANWAR S.E, ,melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29.

Agustus 08, 2026 | Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T12:49:29Z
BOGOR,CIMANGGIS BOJONG-Neodetik.com || Kepemimpinan H. Abdul Aziz Anwar, S.E. yang merangkap sebagai Ketua APDESI Kabupaten Bogor sekaligus Kepala Desa Cimanggis Bojong kini dipertanyakan kemampuan dan pemahaman dasarnya. Di saat jabatan tinggi dipegang, justru pemahaman atas aturan hukum paling mendasar — larangan membakar sampah — diduga tidak dikuasai.8/8/26.
 Padahal aturannya sangat jelas, tertulis tegas, dan berlaku di seluruh Indonesia:
 
UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 Ayat (1) huruf g:
"Setiap orang DILARANG membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah."
 
Bukan hanya itu — jika pembakaran sampah menyebabkan asap mengganggu warga atau mencemari udara, pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah juga mempertegas larangan ini.
  
SANKSI YANG DIABAIKAN:
 - Pidana: Kurungan 3 bulan hingga 1 tahun
- Denda: Puluhan juta hingga Rp100 juta
- Dampak kesehatan: Asap pembakaran sampah — terutama plastik — menghasilkan gas beracun yang memicu penyakit pernapasan seperti ISPA bagi warga sekitar
 
 PERTANYAAN KERAS UNTUK KETUA APDESI:
 Jika Kepala Desa sekaligus Ketua APDESI saja tidak tahu membakar sampah itu dilarang undang-undang sejak 2008 — bagaimana dia membina puluhan Kepala Desa lain di seluruh Kabupaten Bogor?
 
APDESI adalah wadah persatuan Kepala Desa — yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan aturan hukum ke masyarakat. Jika pemimpinnya sendiri minim pengetahuan dan rendah pemahaman SDM soal aturan paling dasar sekalipun, wajar dipertanyakan: apakah layak memimpin organisasi yang mewakili ribuan pejabat desa?
 
Masyarakat mempertanyakan:
 - Apakah H. Abdul Aziz Anwar, S.E. benar-benar tidak tahu Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008?

- Jika tahu — mengapa diam saja saat ada pejabat lain mengajak warga melanggarnya?
- Jika tidak tahu — di mana letak pengetahuan dan kelayakan memegang jabatan Ketua APDESI?
 
"Membakar sampah bukan tradisi — itu pelanggaran hukum. Jika Ketua APDESI tidak paham hal ini, yang harus dibersihkan bukan sampah — tapi pemimpin yang tidak tahu aturan."
 
Warga berharap: sebelum mengajak warga melakukan sesuatu, pemimpin wajib paham undang-undang lebih dulu. Kepala Desa dan Ketua APDESI bukan sekadar gelar — itu tanggung jawab menegakkan hukum, bukan melanggarnya atau bahkan tidak mengetahuinya.
 
 Redaksi-tim 
 
 
 

×
Berita Terbaru Update