-->

Notification

×

TERBONGKAR KEBUSUKAN LURAH CIRIUNG: MOHAMAD IQBAL AL MA'MURI, S.STP. MENGINTIMIDASI PKL MENGATASNAMAKAN PEMKAB BOGOR

Agustus 11, 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T19:44:51Z
BOGOR ,Cibinong— Neodetik.com || Kebohongan besar terbongkar di Kelurahan Ciriung! Lurah Ciriung Mohamad Iqbal Al Ma'muri, S.STP. diduga kuat menjalankan mendapatkan sepecial order untuk menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah berdagang lebih dari 20 TAHUN di samping Sekolah Mardi Waluya — mengatasnamakan program Pemkab Bogor.11/8/26.
instansi membantah tegas: TIDAK ADA PROGRAM APA PUN DI LOKASI TERSEBUT!
 
 ALASAN LURAH BERUBAH-UBER — SEMUA DIBANTAH PEMDA!
 Awalnya Lurah mengaku: "Pemkab akan menormalisasi sungai."
Kemudian berubah: "Akan dibuat taman."
Terakhir mengaku: "Warga yang komplain." Padahal di lokasi tersebut hanya ada 4 Kepala Keluarga yang sudah di beri jalan selebar 2 meter.
 
Fakta yang terbongkar:
 Kadis Prumkim: "Tidak ada rencana pembuatan taman yang dibuat oleh Pemda." — tegas membantah pernyataan Lurah.
 
Kepala UPT Perairan: Setelah dicek kembali, menyatakan: "Benar Pak, tidak ada program revitalisasi sungai maupun kegiatan apa pun di tempat itu."
 
Dua instansi resmi membantah. Lurah Ciriung sendirian yang mengarang cerita demi mengintimidasi warga!
 
 INI MELANGGAR UU DISIPLIN ASN — PASAL BERAPAT!
 
Perbuatan Lurah Ciriung mengarang alasan, mengatasnamakan pemerintah, dan mengintimidasi warga jelas melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil:
 
PP No. 94 Tahun 2021 — Pasal 5 Huruf a:
"PNS DILARANG menyalahgunakan wewenang."
Mengarang alasan palsu atas nama Pemkab = penyalahgunaan wewenang murni!
 
PP No. 94 Tahun 2021 — Pasal 5 Huruf b:
"PNS DILARANG menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/orang lain."
Jika ada pihak yang diuntungkan dari pengosongan lahan = perantara kepentingan pribadi!
 
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN — Pasal 24 Ayat (2):
"Pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin."
Hukuman bisa berupa: teguran, pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga DIJATUHKAN DARI JABATAN!
 
 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 17 & 20:
Mengatasnamakan pemerintah padahal tidak ada program = penyalahgunaan wewenang yang wajib ditindak APIP dan dilaporkan ke penegak hukum!
 
BUKAN PROGRAM PEMKAB — INI NIAT BUSUK LURAH!
 Mengatasnamakan pemerintah untuk menakut-nakuti rakyat, padahal tidak ada surat, tidak ada rencana, tidak ada anggaran. Cerita berubah-ubah setiap kali ditanya. Lurah Ciriung bukan pelayan masyarakat — dia aktor yang mengarang alasan demi kepentingan pihak tertentu!
 
Jika bukan kepentingan pribadi, mengapa harus berbohong? Mengapa harus mengusir pedagang yang sudah 20 tahun menafkahi keluarga di sana? Mengapa harus mengatasnamakan Pemkab Bogor yang tidak tahu-menahu?
 
TUNTUTAN KERAS KEPADA BUPATI BOGOR RUDY SUSMANTO:
 
1. EVALUASI KINERJA LURAH CIRIUNG — berbohong atas nama negara = melanggar Pasal 5 PP No. 94/2021 — tidak layak menjabat!
2. HENTIKAN INTIMIDASI SEGERA — PKL 20 tahun tidak boleh diusir dengan alasan karangan!
3. INSPEKTORAT TURUN PERIKSA — siapa yang memerintahkan Lurah? ada imbalan apa? laporkan ke Kejaksaan jika terbukti ada pungutan/suap!
4. TEGUR TEGAS: Jangan mengatasnamakan Pemkab Bogor untuk urusan pribadi pihak lain!
 
"Pasal 5 PP 94/2021: DILARANG menyalahgunakan wewenang. Lurah Ciriung melanggarnya terang-terangan. Jangan biarkan satu oknum mencoreng nama baik seluruh Kabupaten Bogor!"

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan ciriung Cibinong Bogor.
 
Redaksi-tim 
×
Berita Terbaru Update