CIBINONG —Nepdetik.com || Citra buruk merembes keluar dari sekolah yang selama ini dianggap ternama di wilayah Cibinong. Sekolah PGRI Plus dan SMK Pelita Nusantara (PENUS) kini menjadi sorotan publik secara luas. Bukan karena prestasi siswanya — melainkan karena praktik yang diduga merugikan warga sekitar sekaligus mengintimidasi ratusan muridnya.11/8/26.
PARKIR MILIK WARGA: DIKERJASAMAKAN, HASILNYA 70% MASUK SEKOLAH — WARGA CUMA 30%
Berawal dari lahan parkir milik warga sendiri yang bersedia membantu sekolah menampung kendaraan murid. Namun persyaratan yang diminta sekolah sangat berat dan tidak adil:
Hasil parkir: 70 persen untuk sekolah, 30 persen baru untuk pemilik lahan.
Warga yang seharusnya dibantu justru menjadi korban. Jika murid memarkir kendaraan di tempat yang tidak bekerjasama dengan sekolah, muridnya yang diancam — bukan parkirnya.
MURID YANG PARKIR DI LUAR — DIANCAM SANKSI HINGGA KELUAR SEKOLAH
Warga melaporkan dengan prihatin:
"Parah sekali, Pak. Murid yang parkir di tempat yang tidak diinginkan sekolah justru diintimidasi. Kasihan anak-anak!"
Ancaman yang dilontarkan bukan sekadar teguran — melainkan Penegakan Disiplin Sekolah (PDS) hingga ancaman Dikeluarkan dari Sekolah (DO).
FAKTA YANG SANGAT MENGEJUTKAN: SURAT DO BISA DICABUT DENGAN CARA BAYAR RP 3.000.000!
Ini yang paling mencengangkan. Murid yang pernah menerima surat ancaman DO menceritakan secara terbuka:
"Iya Pak, memang parah sekolah ini. Selalu ada saja intimidasi, selalu ada PDS. Ujung-ujungnya dikasih surat DO — tapi ternyata bisa dicabut asal bayar Rp3 juta. Begitulah kenyataannya di sini."
Selain itu, sekolah diduga rutin memungut biaya tambahan:
- Iuran kegiatan seperti "Lodaya" sebesar Rp500.000 per orang
- Wajib membeli kartu untuk transaksi jajan di sekolah — tidak boleh tunai, harus beli kartunya dulu
- Segala hal dijadikan bisnis — dari parkir, kartu, hingga sanksi pengeluaran pun ada harganya
DIMINTA KETERANGAN — PIHAK SEKOLAH MEMILIH BUNGKAM
Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, pihak sekolah hanya mengarahkan awak media ke koperasi sekolah. Sesampainya di sana, petugas mengatakan penanggung jawab sedang keluar — dan hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak sekolah yang menghubungi untuk memberikan penjelasan. Kebungkaman ini justru memperkuat dugaan warga dan murid.
MELANGGAR ATURAN KEMENDIKBUD:
- UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 34: Pendidikan tidak boleh dijadikan ajang pungutan liar maupun komersialisasi yang membebani peserta didik
- Permendikbud tentang Pungutan di Sekolah: Dilarang memungut biaya tidak resmi, dilarang mengaitkan sanksi akademik dengan pembayaran uang
- Ancaman DO sebagai alat pemerasan = pelanggaran berat perlindungan anak & hak pendidikan
TUNTUTAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR:
1. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh ke Sekolah PGRI Plus dan SMK Pelita Nusantara (PENUS)
2. Telusuri laporan pungutan Rp3 juta untuk mencabut surat DO — ini dugaan pemerasan serius
3. Hentikan pembagian hasil parkir 70:30 yang membebani warga dan murid
4. Evaluasi kepala sekolah jika terbukti menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis
"Sekolah tempat mendidik akhlak — bukan tempat memeras murid. Jika ancaman DO bisa dicabut dengan uang, berarti yang berlaku bukan aturan pendidikan — melainkan harga yang ditentukan sendiri."
Redaksi-tim