-->

Notification

×

VIRAL REKAMAN INTIMIDASI: AKBP. BELNAS, KASUBDIT III DITRESKRIMUM POLD BALI MENGANCAM FALDY KURON: "JANGAN KERAS, KALAU KERAS SAYA AKAN LEBIH KERAS

Agustus 11, 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T10:02:49Z
DENPASAR ,Bali-Neodetik.com || Rekaman percakapan berisi ancaman secara terang-terangan yang melibatkan pejabat tinggi Polda Bali kini beredar luas dan mengguncang publik. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas AKBP. Belnas, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, didampingi Kompol Sudiarta, mengucapkan kalimat yang bernada tegas dan mengancam kepada Faldy Kuron.11/8/26.
 
"Kau kau, jangan streng. Kalau kau streng, aku juga akan lebih streng!"
 
Artinya secara lugas: "Jangan melawan atau bersikap keras. Kalau kau keras, saya akan jauh lebih keras lagi!"
 ANCAMAN DARI PENYIDIK KEPADA YANG VALDY KURON YANG BEREDAR DI PUBLIK INI PELANGGARAN BERAT!

saat awak media mengkonfirmasi melalui TLP WhatsApp ia mengakui,no yang buat TLP no saya, lebih mencengangkan tidak mengakui kalau intimidasi semntara rekaman di video sangat jelas kalau adanya percakapan INTIMIDASI,dan saya kalau di mintai keterangan maaf saya tidak bisa memberikan keterangan,ucapnya 
 
Kalimat itu bukan sekadar teguran. Itu adalah ancaman kekuasaan langsung dari pejabat yang memegang kendali perkara seseorang. Publik mempertanyakan:
 
- Apakah polisi berwenang mengancam warga supaya tidak melawan?
- Jika di awal saja sudah diancam "akan lebih keras lagi", bagaimana bisa proses selanjutnya berjalan adil?
- Apakah hukum di Indonesia berlaku adil — atau tergantung seberapa keras ancaman pejabatnya?

 DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR:
 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian — Pasal 18: Setiap anggota Polri wajib menghormati hak asasi manusia, bersikap adil, tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat mengintimidasi.
 
Kode Etik Profesi Polri — Pasal 4 ayat (1): Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat jabatan, tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
 
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri — Pasal 12 huruf b: Dilarang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau merugikan orang lain.
 
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Pasal 4: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
 
TUNTUTAN MASYARAKAT KEPADA PIMPINAN POLD BALI DAN PROPAM POLRI:
 1. Segera periksa rekaman ini! Apakah benar suara AKBP. Belnas? Jika ya → ini pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan wewenang!

2. Kapolda Bali diminta memberi penjelasan publik: Mengapa pejabatnya mengancam warga yang sedang dalam proses penyidikan?

3. Valdy Kuron berhak mendapat perlindungan hukum yang adil — bukan intimidasi dari pihak yang menyidik perkaranya!

4. Jika ancaman sudah diucapkan di awal, seluruh proses penyidikan diragukan keadilannya. Harus ada penyidik pengganti yang independen!
 
"Polisi pelindung dan pengayom bukan pengancam. Kalau pejabat yang menyidik saja sudah mengancam 'akan lebih keras lagi', di mana rakyat harus mencari keadilan?"
 
Rekaman ini sudah didengar ribuan orang. Polda Bali tidak boleh bungkam. Publik berhak tahu: siapa yang memberi wewenang pejabat negara mengancam warga?
 
 
  Redaksi-tim 


×
Berita Terbaru Update