BOGOR,- Neodetik.com || Enam jurnalis diduga menjadi sasaran intimidasi berat saat menjalankan tugas peliputan di lokasi tambang emas ilegal di Kampung Joglo, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor,19/9/26.
Para wartawan dihadang, diancam, kendaraan dihalangi, hingga dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan — upaya terang-terangan membungkam kebebasan pers.
Dihadang, Dianyanyikan, Dipaksa Hapus Bukti
Berdasarkan laporan resmi AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, insiden terjadi saat para jurnalis sedang melakukan liputan di kawasan tambang emas yang diduga beroperasi tanpa izin. Di lokasi, mereka mengalami:
- Penghadangan dan ancaman verbal yang menyasar keselamatan pribadi
- Penghalangan pergerakan kendaraan — akses keluar-masuk sengaja ditutup
- Paksaan menghapus materi jurnalistik — foto dan video yang sudah direkam diminta dihapus di tempat
- Upaya menghilangkan bukti — tindakan yang terkesan menyembunyikan aktivitas di lokasi
Tak tinggal diam, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.B.J., C.I.I.J., langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara objektif siapa pihak yang berani menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar ancaman terhadap wartawan, melainkan ancaman terhadap hak masyarakat untuk mengetahui fakta di lapangan," tegas Ade Suhanda.
UU Pers Melindungi, Pelanggaran Bisa Dipidana
Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana bagi pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers. Dewan Pers juga telah menegaskan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan saat bertugas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.
Desakan: Usut Tuntas, Jangan Tutup Mata
AKPERSI mendesak Polres Bogor untuk:
Memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian
Mengungkap duduk perkara sebenarnya, termasuk siapa dalang di balik intimidasi
Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Menjamin keamanan dan perlindungan bagi para jurnalis yang bertugas
"Kebebasan pers bukan anugerah, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Tambang emas ilegal saja sudah meresahkan, lalu ditambah lagi dengan pembungkaman terhadap wartawan? Ini dua kali lipat pelanggaran," tegas pernyataan tersebut.
Redaksi Neodetik.com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga kejelasan tercapai dan keadilan ditegakkan. Pihak-pihak yang merasa disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Red- tim