-->

Notification

×

Heboh Dugaan Pungli di SDN 03 Bojongsari kota Depok

September 18, 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T08:04:43Z
DEPOK,-Neodetik.com || Polemik dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok kegiatan keagamaan di SDN 03 Bojongsari, Kota Depok, akhirnya mendapat jawaban. Setelah sebelumnya dikeluhkan sejumlah wali murid, pihak sekolah kini memberikan klarifikasi resmi kepada Neodetik.com,18/9/26.

Sebelumnya, wali murid mengeluh melalui pesan WhatsApp. Mereka mengaku tertekan karena merasa diwajibkan membayar dan dikejar-kejar layaknya debt collector.

"Kalau gak bayar, dikucilkan. Kalau sumbangannya sedikit pun sama, dikucilkan di Group. Semua dipukul rata baik non muslim maupun Muslim wajib bayar. Kalo gak bayar, dikejar terus di group, macam kolektor nagih hutang. Yang ngejar Korlas, dan komite," ungkap wali murid.

Menanggapi hal tersebut, pihak SDN 03 Bojongsari melalui keterangan tertulis menyampaikan 5 poin klarifikasi:

PERTAMA, Dalam proposal kegiatan secara jelas disebutkan bahwa dukungan dari orang tua/masyarakat berupa *sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat serta tidak ditetapkan nominal wajib bagi siswa.

KEDUA, Sekolah tidak pernah menetapkan kewajiban kepada setiap siswa untuk membayar sejumlah uang agar dapat mengikuti kegiatan. Karena itu pernyataan bahwa seluruh siswa muslim maupun non muslim wajib membayar BUKAN kebijakan sekolah.

KETIGA, Terkait komunikasi melalui Korlas (Koordinator Kelas) adalah arahan untuk menyampaikan proposal dan kesediaan orang tua apabila berkenan memberikan sumbangan atau dukungannya, *BUKAN penagihan.

KEEMPAT, Mengenai siswa atau orang tua yang tidak memberikan sumbangan dalam jumlah tertentu mendapatkan perlakuan diskriminatif atau dikucilkan, hak tersebut *bukan merupakan kebijakan sekolah dan kami tidak memberikan instruksi untuk hal tersebut.

KELIMA, Pihak sekolah meluruskan bahwa saat dikonfirmasi via WA, pihaknya langsung memberikan tanggapan dan menyampaikan kesiapan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki sekolah, bukan bungkam.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah menegaskan bahwa jika ada oknum Korlas atau Komite yang melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi hingga pengucilan di grup WhatsApp, itu di luar instruksi sekolah.

Kasus ini menjadi pelajaran penting agar komunikasi antara sekolah, komite, korlas, dan wali murid harus lebih transparan, agar program keagamaan yang baik tidak ternodai oleh cara penagihan yang salah.

http://Neodetik.com akan terus mengawal agar kegiatan belajar mengajar di SDN 03 Bojongsari tetap kondusif dan tidak ada lagi wali murid yang merasa tertekan.

Reporter: Tim Neodetik
×
Berita Terbaru Update