Jakarta,-Neodetik.com || Relawan BARA JP menyampaikan catatan hukum tegas terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden yang baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sikap ini disampaikan demi menjaga amanat konstitusi dan kepastian hukum di negara kita,25/9/26.
Putusan yang telah dijatuhkan Mahkamah Konstitusi pada April 2024 bersifat final dan mengikat sepenuhnya. Perkara tersebut telah melalui rangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari jawaban para pihak, keterangan lembaga terkait, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembuktian lengkap. Seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemilu presiden waktu itu telah diperiksa secara tuntas dari awal hingga akhir.
Kini muncul permohonan baru yang seakan membawa hal berbeda, padahal pada hakikatnya mengangkat kembali persoalan yang sama persis dengan yang sudah diputus. Mengubah susunan atau cara penyampaian permohonan tidak boleh dianggap mengubah substansi. Jika hal yang sama bisa diajukan kembali hanya dengan kemasan berbeda, maka sifat final yang dijamin konstitusi akan kehilangan maknanya sama sekali.
Finalitas putusan bukan sekadar tidak adanya pengadilan lain di atas Mahkamah Konstitusi. Final berarti perkara telah selesai diperiksa secara utuh dan hasilnya patut dipercaya. Mengikat berarti putusan harus dihormati dan dijalankan. Jika prinsip ini dibiarkan lemah, maka tidak akan pernah ada titik akhir bagi sebuah perkara. Pintu pengaduan akan terbuka terus-menerus tanpa batas, dan kepastian hukum akan runtuh.
Membuka kembali perkara yang sama dengan bungkus berbeda akan menciptakan preseden yang sangat berbahaya. Jika hal ini dibiarkan, maka setiap pihak yang tidak puas dapat mengulang proses berulang kali hanya dengan mengubah cara penulisan. Akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memiliki wibawa, dan hasil pemilu tidak akan pernah benar-benar selesai untuk dijalankan.
Setiap warga memang berhak mencari keadilan, namun hak tersebut tetap berjalan dalam batas aturan yang berlaku. Konstitusi memberikan kerangka agar pencarian keadilan tertib dan berakhir. Tidak boleh dibiarkan hak tersebut dijadikan jalan untuk mengulang perkara tanpa henti, karena hal itu justru merusak sistem hukum yang melindungi seluruh rakyat.
Mahkamah Konstitusi diminta memeriksa permohonan ini berdasarkan isinya, bukan sekadar bentuk luarnya. Jika terbukti pada hakikatnya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah diputus, maka patut ditolak sesuai ketentuan yang berlaku. Menjaga kemurnian putusan bukanlah sikap memihak, melainkan menjaga Konstitusi itu sendiri.
Demokrasi memerlukan ruang perdebatan, namun juga memerlukan titik akhir agar negara dapat berjalan. Hasil pemilu yang telah diperiksa dan diputus secara sah harus dihormati sebagai dasar pemerintahan yang sah. Menjaga ketegasan Mahkamah Konstitusi adalah menjaga kepercayaan seluruh rakyat terhadap hukum dan demokrasi kita.
Relawan BARA JP
Jakarta, 24 September 2026
Red- tim