BOGOR, KABUPATEN,-Neodetik.com || Pemberitaan media Neodetik beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran pembangunan gedung tiga lantai milik PT Dejavu di kawasan Lewinutug, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, akhirnya terbukti kebenarannya. Setelah pemberitaan tersebut mengemuka, instansi terkait mulai bergerak dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi,27/10/26.
Hingga hari ini, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor secara resmi mengakui dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 27 Oktober 2026 yang menyatakan secara tegas bahwa manajemen PT Dejavu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan tiga lantai yang telah berdiri megah tersebut.
Pengakuan ini menjadi bukti sah bahwa pemberitaan yang disampaikan sebelumnya tidak berlebihan. Justru sebaliknya — fakta di lapangan mengonfirmasi adanya pelanggaran nyata terhadap aturan pembangunan gedung.
Masyarakat kini bertanya-tanya:
- Selama ini ke mana fungsi pengawasan sebelum bangunan terbangun?
- Bagaimana bangunan setinggi tiga lantai bisa selesai dibangun tanpa ada satu pun petugas yang menegur?
- Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian ini?
Dengan telah diterbitkannya Berita Acara tersebut, publik menuntut agar:
1. Satpol PP segera bertindak tegas sesuai kewenangan menertibkan bangunan tanpa izin
2. UPT Perizinan & DPMPST menjelaskan mengapa tidak ada pengawasan sejak awal
3. Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu
Aturan hukum tidak boleh hanya menjadi tulisan di atas kertas. Jika PT Dejavu terbukti melanggar, maka konsekuensi hukum harus dijalankan — tidak ada pengecualian bagi siapa pun.
Sumber: Redaksi Neodetik • 27 Oktober 2026
Red- tim