BOGOR, Kabupaten,-Neodetik.com || Maraknya pembangunan gedung tanpa izin di Kabupaten Bogor kini memicu kemarahan publik. Masyarakat menilai penegakan Peraturan Daerah sangat lemah dan terkesan ada pembiaran dari instansi terkait.27 OKTOBER 2026.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah pembangunan gedung tiga lantai milik PT Dejavu di kawasan Lewinutug, Kecamatan Citereup. Bangunan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun berdiri tegak tanpa ada tindakan penertiban apa pun.
Masyarakat mempertanyakan kinerja instansi terkait:
UPT Perizinan — belum menerbitkan PBG namun pembangunan dibiarkan berjalan
Dinas Tata Ruang — mengetahui pelanggaran namun tidak ada langkah pencegahan sejak awal
Satpol PP Kabupaten Bogor — tidak ada penertiban, padahal pelanggaran jelas terlihat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) — pengawasan dan pengendalian terkesan lemah
Masyarakat menilai ada standar ganda. Ketika rakyat kecil membangun tanpa izin, langsung ditindak tegas tanpa basa-basi. Namun ketika pihak perusahaan melanggar, para penegak perda justru diam dan membiarkan. PT Dejavu terkesan merasa kebal hukum.
Sorotan tajam kini tertuju kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Publik mendesak agar tidak menutup mata.
Segera berikan arahan tegas kepada seluruh jajaran instansi agar menindaklanjuti pelanggaran ini secara adil, tanpa pandang bulu. Aturan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak — rakyat kecil maupun perusahaan besar.
Sumber: Redaksi Neodetik • 27 Oktober 2026
Red-tim