-->

Notification

×

BOBROK PENEGAKAN PERDA KABUPATEN BOGOR DINILAI MANDUL, PEMBANGUNAN TANPA IZIN TETAP DIABAIKAN

Oktober 27, 2026 | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T09:35:36Z
KABUPATEN,BOGOR,-Neodetik.com || Kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor kini dipertanyakan tajam oleh masyarakat. Dituding mandul dan tidak berfungsi optimal, sorotan terbesar muncul terkait pembangunan gedung tiga lantai milik PT Dejavu yang berdiri tegak di kawasan Lewinutug, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, padahal diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
Saat dikonfirmasi, sejumlah instansi terkait justru mengakui secara jujur bahwa bangunan tersebut memang belum memiliki izin PBG. Namun ironisnya, tidak ada langkah penertiban apa pun yang dilakukan.
 
Instansi yang terkesan abai antara lain:
 
UPT Perizinan — belum menerbitkan PBG namun bangunan tetap berdiri
 Dinas Tata Ruang — tidak ada tindakan terkait pelanggaran tata ruang
 Satpol PP Kabupaten Bogor — tidak ada penertiban meski pelanggaran jelas terlihat
Dinas DPMPST — tidak ada langkah pengawasan dan pengendalian
 
Masyarakat mempertanyakan: jika semua instansi sudah tahu adanya pelanggaran namun diam saja, untuk apa lembaga-lembaga tersebut ada dan didukung anggaran daerah? Aturan terkesan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pihak tertentu seolah kebal hukum.
 
Masyarakat pun meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera mengevaluasi kinerja keempat instansi tersebut. Jangan sampai aturan hukum di Kabupaten Bogor hanya menjadi tulisan di atas kertas yang tidak punya gigi untuk menegakkan kebenaran.
 
Kini publik menuntut keseriusan. Kabupaten Bogor sedang menjadi sorotan luas, bahkan dunia. Tegakkan aturan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu meminta bangunan tersebut agar di hentikan sekarang juga.
 
 
 Red- tim.
Sumber: Laporan Masyarakat & Konfirmasi Redaksi Neodetik
Tanggal: 27 Oktober 2026
 
 
 
×
Berita Terbaru Update