-->

Notification

×

PT djavu express,qutlet Citereup tahan IJAZAH,KTP,DAN SIM karyawan melanggar aturan ketenagakerjaan APH Di minta Tindak Tegas.

Oktober 01, 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T08:04:14Z
BOGOR,-Neodetik.com || Perusahaan ekspedisi DJAVU EXPRESS diduga menahan paksa IJAZAH KTP-el dan SIM milik karyawannya inisial PH Dan BN,dengan alasan menerima uang pelanggan. Tindakan ini dinilai melawan hukum dan menyalahi hak asasi pekerja.1/10/26.
 
PH, mulai bekerja sejak awal September 2026 sebagai petugas pengantaran. Menerima pembayaran tunai dari pelanggan adalah bagian tugasnya, namun justru dijadikan alasan untuk menyita dokumen identitasnya. Berkali-kali diminta kembali, perusahaan tetap menahan tanpa kejelasan.
 
Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menegaskan tidak ada satu peraturan pun yang memberi kewenangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. KTP dan SIM adalah milik negara atas nama pribadi, bukan jaminan yang boleh dipegang pihak lain.
 
Tindakan ini melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang tegas penahanan KTP maupun dokumen pribadi pekerja dengan alasan apa pun.
 
Juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan hanya pejabat berwenang atas perintah pengadilan yang boleh menguasai KTP warga.
 
Penahanan ini masuk ranah pidana yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun, serta Pasal 476 KUHP tentang penguasaan dokumen tanpa hak.
 
Selain itu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penguasaan data pribadi secara melawan hukum dapat dihukum penjara hingga lima tahun atau denda hingga lima miliar rupiah.
 
LSM meminta DJAVU EXPRESS segera mengembalikan seluruh dokumen tanpa syarat dalam tiga hari kerja dan membuka catatan keuangan untuk diperiksa bersama. Jika diabaikan, laporan akan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian Resor Bogor.

Red- tim 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update