Notification

×

Iklan

Perjuangkan Hak Ulayat Ndoko

Juni 17, 2025 | Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T19:44:31Z
Jakarta , neodetik.com ||  Masyarakat hak ulayat Ndoko yang diwakili oleh Rian Hidayat selaku penerima kuasa dari masyarakat Adat Ndoko dan suku Rangga Lolo mendatangi Mahkamah Agung guna untuk meminta salinan Putusan nomor 1439K/ Pdt / 1998 yang dimana putusan ini akan dipergunakan sebagai rujukan oleh sang penerima kuasa untuk terus mempertahankan Tanah Adat dari hak Ulayat Ndoko dan suku Rangga Lolo yang sempat diklaim oleh segelintir orang adalah hak Adat mereka " ungkapnya dalam orasi nya. Pada ,(16/6/25)


Mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk Mendapatkan kepastian hukum atas tanah Adat Dari hak Ulayat Saya di Kecamatan Elar, Kelurahan Tiwu Kondo , Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebap para pihak dalam putusan ini melibatkan Pemerintah Daerah dan Pihak ketiga yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka untuk saya pelajari lebih lanjut sehingga Duduk perkara dari masalah ini Jelas bahwa tanah yang hari ini berdiri 9 Intansi pemerintahan itu adalah tanah kami " Tegas Rian saat diwawancarai



"Rian juga berharap kedatanganya di Mahkamah Agung (MA) akan menjadi angin segar bagi persoalan yang selama ini tengah berkecamuk hebat di Kecamatan Elar, Keluaran Tiwu Kondo .


Rian juga menerangkan bahwa kedatangannya di Mahkamah Agung (MA) bukanlah akhir dari upaya hukum yang sedang dilakukanya demi mempertahankan Tanah Adatnya.

 " Ini adalah Step pertama, saya akan melakukan beberapa upaya untuk memberikan kejelasan tentang status atas tanah adat ini , dengan mendatangi kementerian terkait dalam hal ini kementerian ATR/ BPN dan beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam masalah ini " Tegas Riyan.


 Langkah yang dilakukan oleh masyarakat adat Ndoko ini adalah upaya preventif untuk mencegah hal yang tidak di inginkan Sebap, permasalahan ini telah mengakibatkan Penyegelan kantor kelurahan.


 Riyan juga berharap bahwa langkah - langkah yang dia lakukan ini di sambut baik oleh pemerintah daerah Sebap apa yang dia perjuangkan adalah bukan hanya masalah hidup masyarakat adat Semata tapi juga 9 bangunan Pemerintah yang berdiri di atas tanah tersebut" 

Saya berharap langkah baik ini disambut baik oleh pemerintah daerah sehingga tidak akan ada lagi pelumpuhan fasilitas publik seperti yang kita alami sebelumnya yang secara langsung dapat berakibat pada pelayan publik terhadap urusan masyarakat.pungkasnya.


Tim Redaksi 
×
Berita Terbaru Update