Diduga Mendapatkan Upeti Dari Pemilik Bangunan Perumahan Oasis Estate Jalan Tuasan Yang Menyalahi PBG. Kabid Penindakan Satpol PP Blokir Nomor Wartawan

Redaksi
Juli 24, 2025 | Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T01:18:49Z
Medan -neodetik.com ||Terlihat sebuah bangunan Oasis estate jalan tuasan yang hingga saat ini masih berdiri kokoh, dimana sebelumnya bangunan tersebut sudah mendapatkan tindakan "ketok Manis" Dari Tim terpadu,Dinas Perkim,Trantib kecamatan,Dan Satpolpp kota Medan. Selasa, 22/7/2025.Siang

Bangunan Oasis estate tersebut terletak di jalan tuasan,kelurahan sidorejo hilir, kecamatan medan tembung, kota Medan Sumatera Utara

Sementara itu kabid Penindakan Albena memblokir nomor wartawan ketika dikonfirmasi mengapa bangunan Oasis estate dilakukan Penindakan dengan "ketok manis" Melainkan bangunan tersebut sudah menyalahi izin mendirikan bangunan. 

Diduga kabid satpolpp sudah menerima upeti dari bangunan Oasis, dimana sampai saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan tak sentuh untuk pembongkaran tembok Oasis estate. diminta kepada walikota Medan adan Inspektorat evaluasi kinerja kabid Albena yang diduga mengabaikan penegakkan aturan perda. 

Sebelumnya terlihat 3 bekas lubang "Ketok Mania" Di sebuah dinding ruko bagian utama pintu masuk proyek. Dan garis Silang Merah dari pos security Sampai Tembok pagar pembatas hingga ujung Oasis estate. 

Berdasarkan aturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memiliki kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tugas ini mencakup penertiban bangunan yang tidak memiliki PBG, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar, serta memastikan ketertiban umum dan ketenteraman terkait bangunan. 

Satpol PP juga harus memastikan bahwa setiap bangunan di Kota Medan memiliki PBG sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Satpol PP perlu berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas PKPCKTR (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang) dalam menjalankan tugasnya. 

Penertiban Bangunan Tanpa PBG:
Satpol PP bertugas menindak tegas bangunan yang didirikan tanpa PBG, termasuk penyegelan dan pembongkaran bangunan tersebut. 

Tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan PBG diharapkan dilakukan secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG. Selain itu, Satpol PP juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya PBG dan bagaimana cara mengurusnya. 

Sebelumnya diberitakan : kebijakan yang dilakukan oleh satpolpp kota Medan sangat lah berbeda, yang dimana Hingga saat ini bangunan Oasis Estate Jalan Tuasan kelurahan Sidorejo Hilir kecamatan medan tembung masih berdiri kokoh dan melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa ada pembongkaran serius dari Satpolpp kota Medan melainkan hanya "ketok Cantik".

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja buruh bangunan melakukan pekerjaan seperti biasa di proyek perumahan Oasis estate jalan Tuasan. Selasa, 1/7/2025.

Dan tampak juga tanda silang X merah di sepanjang tembok dan Pos Security serta dinding satu Ruko juga ikut di ketok Cantik oleh satpolpp kota Medan. 

Berdasarkan keterangan warga sekitar bangunan Oasis estate jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir,kecamatan Medan tembung sudah eksekusi bongkar (Ketok Cantik) oleh satpolpp, 
"Sudah datang satpolpp minggu lalu bang, Cuma Sebentar aja"

Di lokasi wartawan mempertanyakan kepada salah seorang pekerja buruh bangunan, mengapa bangunan pos security ini gak di ikut bongkar, "tanya Aja Sama Bos Bang, Bos Kami Sudah Kordinasi tuh dengan satpolpp"

Di lokasi berbeda kabid Albena dari satpolpp kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan, masih memilih bungkam tidak menjawab konfirmasi wartawan via whatsapp hingga blokir nomor Wartawan. terkait adanya pembongkaran ketok cantik. 

Dalam nya konteks melanggar aturan atau perizinan, itu tidak boleh. "Ketok cantik" dalam hal ini mengacu pada upaya mempercantik bangunan, namun dilakukan secara ilegal atau melanggar aturan yang berlaku. 

Maka Dari itu, Dimohon kepada bapak walikota Medan untuk turun dan periksa oknum yang diduga mengabaikan penegak peraturan daerah (Perda) dalam Meningkatkan retribusi PAD Kota Medan. 
(Kaperwil Sumut - Habib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mendapatkan Upeti Dari Pemilik Bangunan Perumahan Oasis Estate Jalan Tuasan Yang Menyalahi PBG. Kabid Penindakan Satpol PP Blokir Nomor Wartawan

Trending Now

Iklan

iklan