Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang,Gugatan Rato - Ramadian Dikabulkan Sebagian .
Bangka Belitung,neodetik.com ||
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada ulang 2025 di Bawaslu Bangka membawa titik terang bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian.
Musyawarah terbuka tersebut berlangsung diruang pertemuan Bawaslu Bangka pada Senin (4/8/2025).
Pada musyawarah terbuka tersebut Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian gugatan dari kuasa hukum Rato Rusdiyanto dan Ramadian terkait pencoretan status mereka sebagai calon Bupati Bangka pada Pilkada ulang 2025.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa pihaknya memerintahkan KPU Bangka selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami mengabulkan sebagian pengajuan dari pihak pemohon dan memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti paling lambat tiga hari,” ujar Fega Erora di kantor Bawaslu Bangka.
Adapun isi putusan Bawaslu itu
1.mengabulkan permohonan pemohon
Untuk sebagian.
2.memerintakan termohon untuk
melakukan penelitian persyaratan
administrasi calon Bupati atas
nama Rato Rusdiyanto.
3.memerintakan termohon melakukan
Klarifikasi keabsahan dan kebenaran
terhadap ijazah paket C atas nama
Rato Rusdiyanto,sebagai calon Bupati
sesuai dengan surat keterangan dari
Dinas pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Kaur, nomor:800.1.3.2/454/
Disdikbud/sekre/2025 tanggal
21 juli 2025.
4.memerintakan termohon menindak
lanjuti hasil penelitian persyaratan
administrasi calon yang terevikasi
kebenarannya.
Namun, kuasa hukum Rato-Ramadian, Iwan Pahara, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.
Menurutnya, meskipun pengabulan sebagian telah diberikan, masih ada ketidakjelasan dalam hasil musyawarah.
“Pengabulan sebagian ini masih meninggalkan tanda tanya,” ungkap Iwan.
Sementara itu, pihak KPU Bangka menyatakan "kami siap melakukan Verifikasi kembali kedinas pendidikan kabupaten kaur provinsi Bengkulu sesuai putusan"ujar perwakilan KPU Bangka.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam sengketa Pilkada 2025, dengan KPU Bangka kini memiliki tenggang waktu tiga hari untuk memverifikasi dokumen yang menjadi inti perselisihan.untuk menentukan langka selanjutnya menuju kontestan pilkada Bangka 2025.(Hry)