Notification

×

Iklan

Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang,Gugatan Rato - Ramadian Dikabulkan Sebagian.

Agustus 05, 2025 | Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T08:59:38Z
Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang,Gugatan Rato - Ramadian Dikabulkan Sebagian .
Bangka Belitung,neodetik.com ||
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada ulang 2025 di Bawaslu Bangka membawa titik terang bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian.

Musyawarah terbuka tersebut berlangsung diruang pertemuan Bawaslu Bangka pada Senin (4/8/2025).
Pada musyawarah terbuka tersebut Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian gugatan dari kuasa hukum Rato Rusdiyanto dan Ramadian terkait pencoretan status mereka sebagai calon Bupati Bangka pada Pilkada ulang 2025.

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa pihaknya memerintahkan KPU Bangka selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami mengabulkan sebagian pengajuan dari pihak pemohon dan memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti paling lambat tiga hari,” ujar Fega Erora di kantor Bawaslu Bangka.

 Adapun isi putusan Bawaslu itu 
1.mengabulkan permohonan pemohon 
    Untuk sebagian.
2.memerintakan termohon untuk 
    melakukan penelitian persyaratan 
    administrasi calon Bupati atas 
   nama Rato Rusdiyanto.
3.memerintakan termohon melakukan 
   Klarifikasi keabsahan dan kebenaran
   terhadap ijazah paket C atas nama
   Rato Rusdiyanto,sebagai calon Bupati 
   sesuai dengan surat keterangan dari
   Dinas pendidikan dan kebudayaan 
   Kabupaten Kaur, nomor:800.1.3.2/454/
   Disdikbud/sekre/2025 tanggal 
   21 juli 2025.
4.memerintakan termohon menindak
   lanjuti hasil penelitian persyaratan 
   administrasi calon yang terevikasi 
   kebenarannya.

Namun, kuasa hukum Rato-Ramadian, Iwan Pahara, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

Menurutnya, meskipun pengabulan sebagian telah diberikan, masih ada ketidakjelasan dalam hasil musyawarah.

“Pengabulan sebagian ini masih meninggalkan tanda tanya,” ungkap Iwan.

Sementara itu, pihak KPU Bangka menyatakan "kami siap melakukan Verifikasi kembali kedinas pendidikan kabupaten kaur provinsi Bengkulu sesuai putusan"ujar perwakilan KPU Bangka.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam sengketa Pilkada 2025, dengan KPU Bangka kini memiliki tenggang waktu tiga hari untuk memverifikasi dokumen yang menjadi inti perselisihan.untuk menentukan langka selanjutnya menuju kontestan pilkada Bangka 2025.(Hry)



 
×
Berita Terbaru Update